Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemkab Solok Tempuh Jalur Hukum untuk Penetapan Hak Tanah Eks HGU PT Danau Diatas Makmur

Dila Kartika Sari • Selasa, 3 Februari 2026 | 19:34 WIB

Pemkab Solok menempuh jalur hukum untuk memastikan status tanah eks HGU PT Danau Diatas Makmur seluas 39,75 hektare sebagai aset daerah.
Pemkab Solok menempuh jalur hukum untuk memastikan status tanah eks HGU PT Danau Diatas Makmur seluas 39,75 hektare sebagai aset daerah.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kabupaten Solok menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hak atas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur seluas 39,75 hektare yang telah diganti rugi menggunakan APBD sejak 1996.

Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pembayaran ganti rugi sebesar Rp105 juta kepada PT Danau Diatas Makmur pada 7 September 1996, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 7 Februari 1996. HGU perusahaan itu sendiri berakhir pada 2013.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison S. Sos, M.Si, menjelaskan pemerintah daerah telah memulai proses pengamanan aset sejak 2015 dengan rencana perubahan status tanah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sebelum diajukan sebagai aset milik pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Medison, proses tersebut berlangsung cukup panjang hingga 2020 karena harus melalui tahapan inventarisasi dan pemenuhan dokumen administrasi yang lengkap.

“Kami sudah melakukan inventarisasi dan melengkapi seluruh persyaratan, mulai dari formulir permohonan, bukti penguasaan tanah, dokumen tanah, foto lokasi, hingga dokumen administrasi lainnya,” ujar Medison.

Proses Sertifikasi Terkendala Gugatan Masyarakat

Medison menyebutkan, langkah inventarisasi aset dilakukan mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh Barang Milik Daerah (BMD) memiliki kepastian hukum, terhindar dari penyalahgunaan, serta mencegah potensi kerugian negara dan sengketa di kemudian hari.

KPK juga mendorong percepatan sertifikasi tanah tersebut mengingat luas lahan yang signifikan dan lokasinya yang strategis di kawasan Area Alahan Panjang Resort, sehingga berpotensi dikelola untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, proses sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhenti akibat adanya gugatan dari sejumlah masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Gugatan itu menyebabkan tahapan pengukuran lahan tidak dapat dilanjutkan.

Sesuai arahan KPK, Pemerintah Kabupaten Solok kemudian melakukan mediasi bersama BPN dan pihak masyarakat. Mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Pemda Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan

Dalam audiensi di KPK RI Jakarta pada 10 Januari 2025, KPK mengarahkan Pemerintah Kabupaten Solok untuk meminta pendapat hukum dan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara.

Arahan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Solok. Pemerintah daerah sempat kembali membuka ruang mediasi dengan masyarakat, namun pertemuan tersebut kembali tidak mencapai kesepakatan.

Pada November 2025, Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi mengirimkan surat permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Solok, termasuk permintaan kajian legal terhadap seluruh dokumen dan pemaparan proses sertifikasi agar tanah tersebut dapat dicatat sebagai aset daerah.

“Saat ini seluruh data dan dokumen telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok dan sudah diekspos. Kami menunggu arahan selanjutnya agar berkas dapat diajukan ke pengadilan untuk penetapan hak,” kata Medison.

Medison menegaskan, pemerintah daerah tetap menghormati hak masyarakat yang merasa memiliki klaim atas tanah tersebut dan mempersilakan pihak terkait menyiapkan bukti dokumen maupun saksi untuk diuji di pengadilan.

Jika pengadilan memutuskan hak berada pada masyarakat, Pemda akan menindaklanjutinya sesuai aturan. Sebaliknya, apabila diputuskan sebagai hak daerah, tanah tersebut akan diamankan sebagai aset Kabupaten Solok. (cr8)

Editor : Hendra Efison
#PT Danau Diatas Makmur #pemkab solok #sengketa tanah Solok #aset daerah Solok #Tanah Eks HGU