Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemprov Sumbar Tangani Sengketa Lahan Warga dengan Perusahaan

Hendra Efison • Jumat, 10 April 2026 | 20:19 WIB
Dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, serta konflik penguasaan lahan yang melibatkan PT Binapratama Sakatojaya di Solok Selatan dan PT Pasaman Marama Sejahtera di Pasaman Barat, Jumat (10/4/2026).
Dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, serta konflik penguasaan lahan yang melibatkan PT Binapratama Sakatojaya di Solok Selatan dan PT Pasaman Marama Sejahtera di Pasaman Barat, Jumat (10/4/2026).

PADANG— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membahas pengaduan sengketa lahan masyarakat dengan pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat (10/4/2026).

RDP tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal penyelesaian konflik agraria secara adil dan terukur.

“Permasalahan sengketa lahan bukan hanya isu lokal, tetapi bagian dari agenda nasional yang harus diselesaikan secara komprehensif,” ujarnya.

Baca Juga: UPTD PJU Dishub Padang Perbaiki Lampu Jalan Raya Indarung, 8 Titik PJU Dibenahi

Dorong Penyelesaian dalam Kerangka Reforma Agraria

Arry menyebut penyelesaian konflik lahan harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan reforma agraria nasional agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim berusaha.

Menurutnya, Pemprov Sumbar berperan sebagai pengarah dan fasilitator agar setiap tahapan penyelesaian berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Ia mengungkapkan, indikasi persoalan dalam pengaduan mencakup dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, serta konflik penguasaan lahan yang melibatkan PT Binapratama Sakatojaya di Solok Selatan dan PT Pasaman Marama Sejahtera di Pasaman Barat.

“Karena itu, penanganannya harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang utuh, tidak parsial, agar menghasilkan solusi yang berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga: Museum Adityawarman Gelar LCCM 2026, Tuti Alawiyah Sebut Minat Siswa Tinggi

Capai 15.880 Hektare Reforma Agraria

Arry juga memaparkan capaian Pemprov Sumbar dalam percepatan reforma agraria, termasuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

“Tahun 2025, lebih kurang 15.880 hektare telah kita proses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial,” jelasnya.

Ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria guna mencegah konflik serupa di masa mendatang.

“Kita ingin ke depan tidak lagi muncul konflik berulang. Karena itu, percepatan reforma agraria di daerah harus menjadi agenda bersama,” tegasnya.

Baca Juga: Kementan Fasilitasi Pelaku Usaha Sepakati HAP Kedelai Rp11.500 untuk Jaga Stabilitas Harga

DPD RI Akan Tindaklanjuti Pengaduan

Arry berharap forum RDP tersebut menghasilkan langkah konkret dan kesepakatan strategis yang dapat diterima semua pihak.

Sementara itu, Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara serius.

“Dialog ini menjadi langkah penting untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat. Seluruh bukti akan kami dalami,” ujarnya.

Baca Juga: Transisi Energi Kian Mendesak, Masyarakat di Tiga Daerah Terdampak Dorong Keadilan dan Transparansi

Ia menambahkan, rapat lanjutan akan dijadwalkan setelah seluruh data pendukung dilengkapi untuk memastikan proses penyelesaian berjalan terukur dan sistematis.

RDP tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Solok Selatan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, jajaran OPD Pemprov Sumbar, Kantor Wilayah BPN Sumbar, Kantor Pertanahan setempat, pihak perusahaan terkait, serta perwakilan masyarakat adat.(*)

Editor : Hendra Efison
#sengketa lahan Sumbar #RDP DPD RI #reforma agraria Sumatera Barat #konflik agraria Sumbar