PADEK.JAWAPOS.COM—Polisi membongkar makam wanita berinisial RM (26) di Jorong Pabalutan, Nagari Rambatan, Tanahdatar, Selasa (5/5/2026), untuk mengungkap dugaan kejanggalan penyebab kematian korban.
Ekshumasi dilakukan tim Bidokes Polda Sumbar sebagai langkah medis-legal untuk mengungkap penyebab pasti kematian RM, yang ditemukan meninggal di dalam sumur belakang rumahnya pada 3 Maret 2026.
Proses tersebut dipimpin Kapolres Tanahdatar AKBP Nur Ichsan Dwi Septianto bersama jajaran Polres, dengan pengawalan ketat dan disaksikan unsur pemerintah setempat.
Langkah ini diambil setelah keluarga korban mendesak dilakukan pemeriksaan ulang karena menilai terdapat kejanggalan dalam kematian tersebut.
Baca Juga: Porprov Sumbar 2026: Pariaman Tuan Rumah 3 Cabor, Dongkrak Sport Tourism
Kuasa hukum keluarga, Yonnefit Albasri, menegaskan ekshumasi menjadi upaya mencari kebenaran berbasis bukti ilmiah.
“Ini merupakan permintaan langsung dari keluarga. Kami ingin penyebab kematian korban terungkap secara jelas,” ujarnya.
Ia menyebut selama dua bulan terakhir keluarga tidak mendapatkan kepastian medis, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan.
Baca Juga: 165 Petugas Perlintasan KA Sumbar 2026 Diselamatkan, Anggaran Rp4 Miliar Disiapkan
“Keluarga berharap hasil autopsi ini menjadi titik terang atas kejanggalan yang dirasakan,” katanya.
Hasil pemeriksaan forensik diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari setelah proses laboratorium selesai dan akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan langkah hukum lanjutan.
Ekshumasi ini menjadi titik krusial dalam pengungkapan kasus, yang berpotensi membuka fakta baru serta menentukan arah penyidikan hukum atas kematian korban.(*)
Editor : Hendra Efison