PADEK.JAWAPOS.COM—Polsek Pangkalan menangkap 2 pria pelaku curat sawit di PTPN IV Gunuang Malintang, Limapuluh Kota, Selasa (5/5/2026) dini hari.
Unit Reskrim Polsek Pangkalan, Polres Limapuluh Kota, mengamankan dua pria berinisial DA (44) dan BH (46) atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Keduanya ditangkap setelah kedapatan mencuri di areal PTPN IV Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, pada Selasa (5/5/2026). Penangkapan bermula saat petugas keamanan perusahaan memergoki aksi pelaku di lokasi kejadian.
Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, pihak perusahaan langsung menyerahkan kedua pelaku ke Mapolsek Pangkalan guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: 6 Calon Paskibraka Payakumbuh Ikuti Pelatihan Sumbar 2026 di Padang
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, menjelaskan berdasarkan hasil interogasi, aksi pencurian dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
“Setelah gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penahanan resmi dilakukan sejak pukul 10.00 WIB di hari yang sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, DA dan BH telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pangkalan selama 20 hari ke depan hingga 24 Mei 2026. Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Baca Juga: JKN Payakumbuh 98,46 Persen, 2.323 Warga Dibidik Kejar 100 Persen di 2026
AKP Hendra menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari berbagai tindak kriminal.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Baca Juga: Peran Ormas Payakumbuh Diperkuat 2026, Wako Tekankan Persatuan dan Pembangunan
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan bersama di kawasan perkebunan perlu terus diperkuat guna mencegah kerugian bagi perusahaan dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.(*)
Editor : Hendra Efison