JAKARTA, PADEK.JAWAPOS.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal hanya dalam tiga bulan pertama 2026. Di saat yang sama, berbagai modus penipuan digital juga semakin marak, mulai dari jebakan kerja online hingga penawaran investasi palsu yang meniru identitas perusahaan resmi.
Temuan tersebut menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di tengah tingginya penggunaan platform digital dan media sosial.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan penyebaran penipuan transaksi keuangan kini semakin cepat karena memanfaatkan berbagai kanal digital seperti media sosial, grup percakapan, hingga pesan pribadi.
“Satgas PASTI terus memperkuat koordinasi untuk menekan aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan digital,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Selain menindak 951 pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan dua penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui situs dan aplikasi digital.
Modus Like Iklan hingga Investasi Palsu Marak
Satgas PASTI mencatat sejumlah modus penipuan kini paling banyak dilaporkan masyarakat. Salah satunya tawaran kerja online dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan hanya dengan memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu.
Dalam praktiknya, korban diminta menyetor dana dengan janji keuntungan berlipat. Setelah dana masuk, pelaku biasanya menghilang atau meminta tambahan setoran.
Modus lain yang kini marak yakni peniruan identitas perusahaan investasi resmi atau impersonation. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga tampilan menyerupai perusahaan legal agar korban percaya terhadap penawaran investasi yang diberikan.
Baca Juga: Suara Mesin Jahit Dukungan PTBA dan Harapan Baru di Kawasan Eks Lokalisasi
Satgas juga mengingatkan masyarakat terhadap maraknya penawaran investasi aset kripto ilegal dan skema money game yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.
“Biasanya pelaku menawarkan keuntungan cepat dan pasti untuk menarik korban,” kata Hudiyanto.
Lebih 460 Ribu Rekening Sudah Diblokir
Upaya penanganan penipuan digital juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir karena diduga terkait aktivitas penipuan.
Satgas PASTI mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp169 miliar dari rekening di 19 bank.
Hudiyanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Ia juga meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal.
Masyarakat Diminta Segera Lapor
Satgas PASTI menegaskan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
Masyarakat yang menemukan indikasi pinjaman online ilegal atau investasi bodong diminta segera melapor melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku dapat segera diblokir sebelum dana berpindah lebih jauh.
Maraknya penipuan digital saat ini menunjukkan kejahatan keuangan terus berkembang mengikuti kebiasaan masyarakat yang semakin bergantung pada transaksi online dan media sosial.(*)
Editor : Hendra Efison