PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan 145 kilogram ganja hasil pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi yang beroperasi dari Mandailing, Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat. Pemusnahan dilakukan di Krematorium Bukit Gado-Gado, Kota Padang, Rabu (10/6/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari operasi yang digelar BNNP Sumbar pada Mei lalu di Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam. Dalam operasi dini hari itu, petugas menggagalkan penyelundupan sekitar 150 kilogram ganja dan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki peluang disalahgunakan.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Rumah Warga di Nagari Gadut Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp400 Juta
Terbongkar Berkat Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan pengiriman ganja dalam jumlah besar dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti BNNP Sumbar melalui serangkaian pemantauan terhadap jaringan yang diduga menjadi bagian dari jalur distribusi narkotika antarprovinsi.
Setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim pemberantasan melakukan penyergapan di Jalan Bukittinggi-Medan KM 5, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Tujuh Karung Ganja dalam Mobil Sigra
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Empat orang pria berinisial MI alias A, DR, NLP, dan AF diamankan dari dua kendaraan berbeda.
Baca Juga: Barcelona Belum Putuskan Masa Depan Marcus Rashford, Opsi Pembelian Masih Terbuka
Saat menggeledah Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku, petugas menemukan tujuh karung putih yang dibungkus plastik biru. Karung tersebut ternyata berisi ganja dengan berat total sekitar 150 kilogram.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi narkotika yang memasok ganja dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat melalui jalur darat.
Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, total barang bukti yang disita mencapai 148.085,23 gram. Sebanyak 3.000 gram disisihkan untuk kebutuhan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Sementara 145.085,23 gram ganja dimusnahkan dalam kegiatan yang dihadiri unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Polres Dharmasraya Tangkap Pedagang Diduga Pengedar Sabu, 10 Paket Sabu dan Ganja Disita
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
BNNP Sumbar menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Karena itu, partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison