DHARMASRAYA, PADEK.JAWAPOS.COM – Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial MLA (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Warga Jorong Kiliran Jao, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung itu ditangkap di Jorong Kubang Panjang, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azhamu Suwaril mengatakan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Dharmasraya.
Barang Bukti Sabu Diamankan Polisi
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
AKP Azhamu Suwaril menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi yang diinformasikan masyarakat," katanya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Jorong Kubang Panjang, Mahdi, bersama seorang warga bernama Yosnaldi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
Kasus Masih Dikembangkan
Penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih mendalami asal-usul narkotika yang dikuasai tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juni 2026. Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.(*)
Editor : Hendra Efison