Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Gaji Pegawai Kemenhaj Dibayarkan Kemenag Sampai Januari 2026

Heri Sugiarto • Kamis, 12 Februari 2026 | 18:42 WIB

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin memastikan pembayaran gaji pegawai dialihkan ke Kemenhaj hingga Januari 2026.(Foto: Humas Kemenag)
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin memastikan pembayaran gaji pegawai dialihkan ke Kemenhaj hingga Januari 2026.(Foto: Humas Kemenag)
PADEK.JAWAPOS.COM-Kementerian Agama (Kemenag) memastikan gaji pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah dibayarkan hingga Januari 2026.

Kendala penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) terjadi karena SK Pengangkatan dari Kemenhaj belum terbit.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan hal itu menyikapi keterlambatan SKPP bagi pegawai yang dialihkan. Keterlambatan berdampak pada pembayaran gaji beberapa pegawai pada Februari 2026.

"Proses usul penerbitan SKPP tidak ada pungli. Kemenag mendukung transisi SDM ke Kemenhaj, hanya ada kendala terkait SK Pengangkatan dari Kemenhaj," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Dukungan Kemenag pada Transisi SDM Haji

Menurutnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar sejak awal memberi mandat agar seluruh jajaran Kemenag mendukung penyelenggaraan Haji 2026, termasuk transisi SDM dan pembayaran gaji.

Surat Sekjen Kemenhaj tanggal 27 November 2025 tentang permohonan bantuan pembiayaan operasional langsung ditindaklanjuti Kemenag bersama Kemenkeu.

Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menjelaskan, Sekjen Kemenag mengirim surat pada 5 Desember 2025 kepada 34 Kakanwil dan 514 Kepala Kantor Kemenag di daerah.

Surat itu memastikan program Kemenhaj tetap dibiayai Kemenag hingga akhir 2025.

"Ada 3.507 pegawai Kemenag yang dialihkan setelah BPH bertransformasi menjadi Kemenhaj. Gaji dan tunjangan melekat tetap dibayarkan sampai Januari 2026 meski status pegawai sudah beralih. Total pegawai yang dialihkan hingga Desember 2025 sebanyak 3.528 orang," kata Wawan Djunaedi.

SKPP Pegawai Terhambat SK Pengangkatan

Kepala Biro Keuangan Kemenag Ahmad Hidayatullah menyebut pengusulan SKPP seharusnya tuntas pada 10 Januari 2026 agar gaji Februari 2026 bisa dibayarkan Kemenhaj.

Pengajuan SKPP dilakukan Kemenag ke Kemenkeu dengan melampirkan KMA tentang pengalihan pegawai, SK Pengangkatan, dan Berita Acara Pelantikan dari Kemenhaj.

"Faktanya, hingga 10 Januari 2026, dokumen dari Kemenhaj di daerah belum lengkap. Hal ini menyebabkan SKPP sebagian pegawai belum terbit," ujar Ahmad Hidayatullah.

Langkah Mitigasi Pembayaran Gaji

Untuk mengatasi keterlambatan, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 pada 14 Januari 2026. Surat itu menegaskan gaji Januari 2026 pegawai UPT Asrama Haji dibayarkan Kemenag, sedangkan gaji Februari 2026 ditargetkan dibayarkan Kemenhaj.

Ahmad Hidayatullah memastikan pengusulan SKPP tetap berjalan sesuai persyaratan. "Mayoritas pengajuan SKPP ke Kemenkeu sudah selesai. Langkah berikutnya menunggu kepastian pembayaran gaji dari Kemenhaj," tutupnya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#pembayaran gaji #SK Pengangkatan Pegawai #SKPP #gaji pegawai Kemenhaj #Haji 2026 #transisi SDM #Kemenhaj #kemenag