Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib menjalankan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” ujar Sunardi, Kamis (2/10/2025).
Kemnaker juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dapat merugikan pekerja sekaligus mencederai iklim usaha nasional.
Seluruh pihak diminta mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing.
Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja
Selain diskriminasi, Kemnaker sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada Mei 2025, yang menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai syarat bekerja.
Begitu pula dengan dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku kendaraan bermotor
Pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja atau calon pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.
Semua pekerja diwajibkan memahami isi perjanjian kerja, khususnya jika terdapat persyaratan penyerahan dokumen pribadi.(*)
Editor : Heri Sugiarto