PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah menerima kembali uang hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp 13,255 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan langsung uang tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
“Barang rampasan negara berupa uang sudah kami eksekusi dan hari ini kami serahkan kepada Menkeu. Jumlahnya mencapai Rp 13,255 triliun, meski tidak semuanya kami hadirkan karena keterbatasan tempat. Di lokasi ini hanya sekitar Rp 2,4 triliun,” ujar Burhanuddin kemarin (21/10).
Uang itu berasal dari kasus korupsi yang melibatkan tiga grup besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 17 triliun.
Wilmar Group menyerahkan uang Rp 11,88 triliun. Permata Hijau Group Rp 1,86 triliun. Sementara, Musim Mas Group Rp 1,8 triliun. Sisanya, Rp 4,4 triliun, akan dibayarkan secara bertahap dengan jaminan kebun kelapa sawit.
“Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan karena situasi ekonomi. Kami beri waktu, tapi dengan kewajiban menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan. Kami tidak ingin ini berlarut,” tegas Burhanuddin.
Fokus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini, kata Burhanuddin, adalah menindak korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat.
“Kami mendahulukan sektor-sektor yang menyangkut harkat rakyat. Contohnya seperti garam, gula, dan baja,” ujarnya.
Burhanuddin menyebut, keberhasilan pemulihan aset itu menunjukkan komitmen kejaksaan menegakkan keadilan ekonomi. “Semua ini untuk kemakmuran rakyat dan agar uang negara kembali ke kas demi pembangunan,” katanya.
Langkah Kejagung itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan tanggung jawab penggunaan dana publik.
“Setiap rupiah dari uang rakyat harus kembali untuk rakyat,” ujar Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara di Kejagung.
Prabowo mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejagung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut dia, itu merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.
Menurut Prabowo, uang yang dikembalikan ke negara itu memiliki potensi besar dimanfaatkan untuk keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat apabila dikelola dengan baik.
“Dengan Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan, kita anggarkan Rp 22 miliar. Kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri, tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus,” ucapnya.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan, praktik korupsi di sektor SDA merupakan bentuk penyimpangan terhadap bangsa. Dia mengingatkan bahwa keberhasilan pengembalian uang negara hari ini menjadi salah satu bagian dari tugas besar memberantas praktik ilegal lainnya.
“Kegiatan-kegiatan ilegal kita hentikan. Penyelundupan timah dan turunan-turunannya dari Bangka Belitung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibantu oleh TNI secara masif dan lembaga-lembaga lain. Kejaksaan, Polisi juga membantu, bea cukai semuanya. Itu kerugiannya juga cukup besar, diperkirakan Rp 40 triliun setahun dan ini sudah berjalan kurang lebih hampir 20 tahun,” paparnya.
Praktik seperti tambang ilegal, under invoicing, over invoicing, dan miss invoicing, menurut Prabowo merupakan bentuk penipuan terhadap bangsa yang telah memberikan berbagai fasilitas dan izin usaha dengan itikad baik. (lyn/aph/jpg)
Editor : Novitri Selvia