Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Resmi, Biaya Haji Rp 87,4 Juta, Subsidi Rp 33,2 Juta Per Orang

Novitri Selvia • Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:00 WIB

Ilustrasi haji. (jawapos.com)
Ilustrasi haji. (jawapos.com)

PADEK.JAWAOS.COM-Pembahasan biaya haji 2026 berlangsung kilat. Diawali dengan usulan pemerintah pada Senin (27/10), lalu disahkan bersama dengan Komisi VIII DPR pada Rabu (29/10).

Biaya haji riil atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) turun Rp 2 juta lebih dibanding haji 2025. Rincian penetapan biaya haji itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kemarin.

“Besaran BPIH 2026 ada penurunan sebesar Rp 2 jutaan dibandingkan haji 2025,” kata politikus PKB itu.

Marwan menceritakan, semula Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan BPIH 2026 sebesar Rp 88,4 jutaan per jemaah. “Setelah melalui rapat-rapat, kami putuskan BIPH 2026 sebesar Rp 87,4 jutaan per jemaah,” jelas dia.

Dia menegaskan, penurunan biaya haji tidak berpengaruh pada kualitas layanan. Untuk diketahui, BPIH adalah total biaya haji atau biaya haji riil.

Sedangkan biaya haji yang jadi tanggungan jemaah disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Selisih antara BPIH dan Bipih disubsidi atau dibayar dari nilai manfaat (NM) hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Marwan lantas merinci komposisi biaya haji 2026. Rata-rata BPIH 2026 ditetapkan Rp 87.409.365 per jemaah. Atau turun Rp 2.000.894 dari tahun ini yang ditetapkan Rp 89.410.259 per jamaah.

Kemudian, untuk Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah, ditetapkan Rp 54.193.807 per orang. Turun Rp 1.237.944 dari Bipih 2025 yang sebesar Rp 55.431.751 per jemaah.

“Pelunasan biaya haji dikurangi setoran awal (Rp 25 juta) dan nilai manfaat di virtual rekening masing-masing jamaah,” jelas Marwan.

Marwan mengatakan, nilai manfaat (NM) yang digunakan untuk subsidi biaya haji tahun 2026 sebesar Rp 33.215.559 per orang. Lebih kecil Rp 765.949 dari NM 2025 yang sebesar Rp 33.978.508 per jamaah.

Dengan data tersebut, biaya haji benar-benar mengalami penurunan. Mulai dari BPIH, Bipih, sampai nilai manfaat yang digunakan untuk subsidi biaya haji 2026.

Biaya haji yang ditanggung jemaah tidak turun karena subsidi dinaikkan. Dengan subsidi biaya haji yang berkurang, maka hasil pengelolaan dana haji yang dibagikan ke jemaah tunggu lebih besar dibandingkan sebelumnya. (wan/oni/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#biaya haji #BPKH 2025 #bpih #Marwan Dasopang