PADEK.JAWAPOS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, Rabu (5/11).
Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (3/11). KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak, menyampaikan, kegiatan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim KPK di lapangan.
“Laporan dari masyarakat menjadi dasar awal kami melakukan penyelidikan. Ini juga bentuk nyata dukungan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (5/11).
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya pertemuan pada Mei 2025 di salah satu kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY) dengan Kepala UPT Wilayah I-VI.
Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Selanjutnya, Ferry melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan (MAS).
Namun, M Arief Setiawan yang merepresentasikan Gubernur Riau meminta fee menjadi 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dengan ancaman pencopotan atau mutasi bagi yang tidak menuruti. Uang sebanyak ini disebut dengan istilah jatah preman. Dengan kode 7 batang.
“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”. Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah AW (Abdul Wahid),” paparnya.
Penyerahan pertama pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan Rp 1,6 miliar dari Kepala UPT. Uang sebanyak Rp1 miliar diserahkan kepada Gubernur Riau melalui perantara Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.
Tahap kedua, pada Agustus 2025 Ferry kembali menyalurkan Rp 1,2 miliar atas perintah MAS dan Dani, termasuk Rp 300 juta untuk driver, Rp375 juta untuk proposal kegiatan, dan Rp 300 juta disimpan Ferry.
Tahap ketiga pada November 2025, Kepala UPT 3 menyalurkan total Rp 1,25 miliar, di mana Rp 450 juta melalui MAS kepada Gubernur Riau, dan Rp 800 juta diduga langsung diterima gubernur. Total setoran dari Juni hingga November mencapai Rp 4,05 miliar.
Pada tahap ketiga ini, Senin (3/11), Tim KPK bergerak melakukan OTT dan mengamankan sembilan orang, termasuk M Arief Setiawan, Ferry, lima Kepala UPT Wilayah I, III, IV, V, VI, serta Gubernur Abdul Wahid. “Barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta turut diamankan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Tim KPK juga menggeledah rumah Gubernur di Jakarta Selatan dan menemukan pecahan asing berupa 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS atau setara Rp800 juta. Total barang bukti yang diamankan dalam OTT ini senilai Rp1,6 miliar.
Setelah penangkapan, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (4/11). Dani M Nursalam yang sebelumnya dicari, akhirnya menyerahkan diri dan langsung diperiksa intensif.
“KPK akan terus menindak tegas praktik korupsi di mana pun, termasuk di level kepala daerah, sebagai wujud komitmen kami menegakkan integritas di pemerintahan,” ujarnya. (yus/sol)
Editor : Novitri Selvia