Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

OJK Rilis Aturan Baru Rekening Dormant, Pemblokiran Berlaku setelah 1.800 Hari Tak Aktif

Novitri Selvia • Kamis, 20 November 2025 | 13:19 WIB

Photo
Photo

PADEK.JAWAPOS.COM-Polemik sempat terjadi ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan pemblokiran rekening tanpa aktivitas alias dormant di pertengahan tahun ini. Kini lembaga yang sama merilis kebijakan serupa.

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Dalam regulasi itu, rekening yang tidak aktif selama 1.800 hari (sekitar 4,9 tahun) dinyatakan dormant dan otomatis diblokir.

Sedangkan pada kebijakan sebelumnya, yang kemudian dibatalkan karena protes keras berbagai pihak, rekening dinyatakan dormant jika tidak aktif selama tiga bulan.

OJK menyebut regulasi itu sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta kemarin (19/11).

Dian menambahkan, melalui POJK ini, setiap bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening.

Bank juga perlu memastikan kemudahan akses bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali maupun menutup rekening melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital.

“Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan,” terangnya.

Dalam pengelolaan rekening, bank wajib menerapkan klasifikasi rekening menjadi tiga kategori. Pertama, rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.

Ketiga, rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

POJK ini juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank dalam pembukaan hingga pengelolaan rekening.

Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang akurat, memperbarui data secara berkala, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank.

Di sisi lain, bank bertanggung jawab memastikan sistem dapat menandai (flagging) status rekening secara otomatis serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening sesuai kebutuhan nasabah.

OJK mewajibkan bank untuk menerapkan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui prinsip pelindungan konsumen, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko, dan ketentuan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

“Pengawasan ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant juga perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening,” katanya. (mim/ttg/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#blokir rekening #POJK #Dian Ediana Rae #dormant #ojk