PADEK.JAWAPAOS.COM-Imbas penerapan sistem pembagian kuota haji terbaru membuat sejumlah provinsi mengalami penyusutan kuota signifikan.
Ada kabupaten yang bahkan hanya mendapat satu slot calon jamaah haji (CJH) tahun depan, seperti Kabupaten Kepulauan Morotai, Maluku Utara.
Ironisnya, satu slot jamaah itu pun orangnya sudah meninggal beberapa waktu lalu. Para CJH Kabupaten Kepulauan Morotai pun menyampaikan kekecewaannya karena sebelumnya sudah mendapat pengumuman masuk kuota haji 2026.
Salah satunya Jauhriya Gorahe. Dia bersama sejumlah CJH porsi pemberangkatan 2026 sudah dipanggil ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk mendapatkan sosialisasi terkait kuota haji.
Urusan haji memang sudah tidak di Kemenag, melainkan di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Namun, karena kementerian tersebut masih baru, kantor sekaligus sumber daya manusianya di daerah banyak yang masih nebeng di Kemenag.
“Untuk Pulau Morotai tidak memberangkatkan (haji 2026). Ada satu kuotanya, orang itu mendaftar 2013, tetapi sudah meninggal,” jelasnya kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres) yang menghubunginya dari Jakarta kemarin (20/11).
Semasa masih ditangani Kemenag, pergantian jamaah yang meninggal membutuhkan keputusan menteri. Tapi, di kementerian yang baru, Kemenhaj, belum ada keputusan soal itu sampai dengan kemarin.
Sesuai data Kemenhaj, Maluku Utara di musim haji 2026 mendapatkan kuota 785 kursi. Susut 291 kursi atau sekitar 27 persen dari kuota haji 2025 sebanyak 1.076 kursi.
Kuota 785 kursi itu kemudian dibagi untuk semua kabupaten dan kota. “Saya kecewa. Sangat kecewa,” katanya.
Karena informasi awal menyebut namanya masuk pemberangkatan 2026, untuk persiapan, Jauhriya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Oktober lalu. Dia juga sudah membuat paspor.
Terpisah, Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo menyebut, kebijakan redistribusi kuota haji 2026 adalah tonggak penting dalam upaya menegakkan keadilan substantif dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
“Sistem baru itu, tidak membatasi hak siapa pun. Melainkan meluruskan urutan yang selama ini tidak sejajar dengan prinsip keadilan,” jelasnya.
Buka Pendaftaran Petugas Haji
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447 H/2026 M tingkat daerah yang pendaftarannya dibuka pada 22 November 2025.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, disebutkan bahwa seleksi akan dilakukan secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.
Seleksi PPIH tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam rangka menghasilkan para petugas haji yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
Untuk Seleksi PPIH tingkat kabupaten/kota akan dilakukan pada 22 November hingga 28 November 2025. Batas akhir peserta mengirimkan dokumen yaitu pada 28 November pukul 23.59 WIB.
Adapun batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag Kabupaten/Kota yaitu pada 2 Desember pukul 23.59 WIB. CAT tahap 1 dilaksanakan pada 4 Desember pukul 09.00 WIB dan pengumuman hasil seleksi tahap 1 pada 5 Desember pukul 16.00 WIB.
Sementara untuk tingkat provinsi, batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi yakni pada 8 Desember pukul 23.59 WIB.
CAT dan wawancara tahap 2 dilaksanakan pada 11 Desember pukul 09.00 WIB, sedangkan pengumuman hasil seleksi tahap 2 pada 12 Desember pukul 16.00 WIB. Adapun ketentuan rekrutmen PPIH dapat dilihat pada tautan haji.go.id/petugas. (wan/ttg/jpg/ant)
Editor : Novitri Selvia