PADEK.JAWAPOS.COM-SAAT Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dihantam banjir yang terkait erat dengan pembalakan liar, penanganan kasus dugaan illegal logging yang bermuara di Pelabuhan Gresik pada 2 Oktober lalu terus bergulir.
Kemarin (1/12), tim Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turun ke lapangan untuk melanjutkan proses hukum perkara tersebut.
Dalam perkara itu, Kemenhut bersama kejaksaan telah menetapkan IM, 29, Direktur Utama (Dirut) PT BRN, sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, Kemenhut segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat pembalakan liar itu mencapai Rp 1,443 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk kerugian lingkungan yang berdampak pada meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi. “Perhitungan sementara bisa mencapai lebih dari Rp 447 miliar,” jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan sangat terorganisir. Mulai dari pemalsuan dokumen, penebangan kayu di luar pemegang hak atas tanah (PHAT), hingga memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). “Membuat kayu ilegal seolah-olah menjadi legal,” ungkapnya.
Tersangka pun akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Ini sebagai tahap awal saja. Karena belum termasuk menelusuri dugaan pencucian uang dan tersangka lain yang terlibat,” imbuh Direktur Tipidhut Kemenhut Rudianto Saragih.
Hal senada juga disampaikan Direktur D Jampidum Kejagung RI Sugeng Riyanta. Penetapan tersangka tersebut difokuskan pada beneficial owner atau pemilik manfaat.
Sejauh ini, tersangka berperan sebagai otak pelaku, mulai dari proses pembalakan hingga penentuan distribusi ke beberapa wilayah.
“Proses pelimpahan akan kami percepat. Mengingat sejak awal kami sudah dilibatkan, sekaligus menjadi komitmen kami memerangi praktik pembalakan liar,” tuturnya.
Selama proses bergulir, ribuan kayu ilegal akan disimpan di kawasan Pelabuhan Gresik sembari menunggu vonis putusan inkrah.
“Yang pasti akan menjadi aset milik negara. Nanti akan ada proses lelang setelah mendapat putusan dari pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, ungkap kasus ini bermula dari operasi penindakan oleh Tim Kemenhut bersama Satgas Garuda PKH terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan di dalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Barang bukti yang diamankan berupa 17 alat berat, sembilan mobil logging truck, dan 2.287 batang kayu yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik.
Setelah itu, tim Gakkum Kehutanan di Gresik mengamankan satu unit kapal tugboat dan kapal tongkang yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 meter kubik.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Pelabuhan Gresik. (yog/ris/jpg)
Editor : Novitri Selvia