Kebijakan ini diberlakukan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebagai langkah percepatan penanganan dampak banjir bandang, longsor, dan kerusakan infrastruktur yang mengganggu arus logistik.
Irjen Pol Agus menjelaskan bahwa penghentian penindakan ini bagian dari perubahan pola tugas Polantas, dari tugas rutin menjadi pola operasi kemanusiaan.
Kebijakan tersebut mengacu pada kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dengan dasar tersebut, seluruh personel diarahkan untuk fokus membuka jalur, memastikan kelancaran distribusi bantuan, dan memberikan dukungan langsung kepada warga di wilayah terdampak.
Menurutnya, peran Polantas sangat krusial dalam memastikan mobilitas bantuan tetap berjalan meski banyak ruas jalan yang terputus.
“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Irjen Pol Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Instruksi tersebut memberikan arahan teknis kepada seluruh Dirlantas dan Kasat Lantas di daerah terdampak bencana.
Seluruh penindakan dihentikan sementara, dan personel diminta mengalihkan tenaga untuk pembukaan akses, evakuasi warga, serta pengawalan alat berat menuju titik longsor.
Pengawalan dilakukan secara estafet untuk memastikan mobilitas tidak terputus.
Polantas juga ditugaskan menjadi pathfinder, yakni pembuka rute bagi kendaraan pembawa bantuan. Mereka wajib memetakan jalur alternatif hingga ke tingkat desa. Selain itu, Korlantas menerapkan skema Green Wave untuk memberikan prioritas penuh bagi ambulans, truk sembako, dan kendaraan BBM yang membawa bantuan ke wilayah terisolasi.
Irjen Pol Agus menegaskan bahwa seluruh aset Polantas harus menjadi lifeline bagi warga terdampak. Kendaraan dinas seperti double cabin dan truk lalu lintas dimanfaatkan untuk evakuasi kelompok rentan serta distribusi logistik.
Pos-pos polisi terdekat juga diaktifkan sebagai Posko Polantas Tanggap Bencana dengan fasilitas air minum, tempat istirahat, dan pusat informasi bagi warga maupun relawan.
Untuk mendukung kelancaran operasi, para Dirlantas diwajibkan melaporkan kondisi jalan setiap tiga jam kepada NTMC Korlantas Polri.
Informasi tersebut kemudian disebarkan ke media dan platform navigasi agar masyarakat dapat menghindari jalur rawan.
Kakorlantas menekankan pentingnya empati dan profesionalitas seluruh personel. Ia juga memberikan apresiasi atas dedikasi anggota di lapangan.
Menurutnya, kehadiran Polantas menjadi representasi negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan pada masa krisis, sekaligus memastikan percepatan pemulihan wilayah terdampak.(*)
Editor : Heri Sugiarto