Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 34,54 triliun, pajak aset kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 3,94 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, hingga November 2025 pemerintah telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada periode tersebut terdapat tiga penunjukan baru. Yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara itu, satu pemungut dicabut statusnya, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
“Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 34,54 triliun,” ujarnya.
Dia menambahkan, masuknya perusahaan berbasis akal imitasi (AI) sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan ekonomi digital tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga semakin memberi manfaat nyata bagi fiskal nasional. (*)
Editor : Adetio Purtama