Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 44,55 Triliun hingga November 2025

Adetio Purtama • Selasa, 30 Desember 2025 | 11:31 WIB

Photo
Photo
PADEK.JAWAPOS.COM–Kontribusi ekonomi digital terhadap kas negara kian signifikan. Hingga 30 November 2025, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital tercatat mencapai Rp 44,55 triliun. Hal itu didorong pertumbuhan transaksi lintas platform digital, kripto, hingga fintech.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 34,54 triliun, pajak aset kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 3,94 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, hingga November 2025 pemerintah telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada periode tersebut terdapat tiga penunjukan baru. Yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara itu, satu pemungut dicabut statusnya, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

“Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 34,54 triliun,” ujarnya.

Dia menambahkan, masuknya perusahaan berbasis akal imitasi (AI) sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan ekonomi digital tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga semakin memberi manfaat nyata bagi fiskal nasional. (*)

Editor : Adetio Purtama
#Pajak Ekonomi Digital #November 2025 #ekonomi