Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurut Menko Zulhas, penurunan harga ini menjadi langkah bersejarah karena terjadi tanpa penambahan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah tetap mempertahankan besaran subsidi, tetapi melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan regulasi sehingga penyaluran pupuk berlangsung lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Detail Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi
Harga pupuk urea bersubsidi kemasan 50 kilogram yang sebelumnya berada di kisaran Rp112.500 turun menjadi sekitar Rp90.000.
Selain itu, penurunan harga juga diterapkan untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi.
“Baru pertama kali terjadi selama pemerintahan Republik Indonesia pupuk turun. Turunnya enggak sedikit, 20 persen. Jadi misalnya itu urea 50 kilogram Rp112.500 sekarang Rp90.000. Turun 20 persen seluruh pupuk subsidi,” ujar Menko Zulhas.
Efisiensi Sistem Dorong Transparansi dan Ketepatan Sasaran
Sementara itu, pemerintah menilai pembenahan tata kelola menjadi faktor utama yang mendorong penurunan harga. Selain itu, reformasi dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk lebih efisien serta tepat waktu.
Di sisi lain, perubahan skema dari sistem cost plus menjadi market to market dinilai memberikan ruang bagi industri pupuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Peluang Pembangunan Tujuh Pabrik Pupuk Baru
Menko Zulhas menjelaskan bahwa reformasi kebijakan pupuk juga membuka peluang pembangunan hingga tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun mendatang.
Menurutnya, perubahan tata kelola memberikan dorongan untuk memperkuat industri di sektor pupuk.
“Kalau cara membangunnya seperti ini, Indonesia akan maju. Harga pupuk turun, petani untung, dan industri pupuk bisa berkembang,” kata Menko Zulhas.
Penurunan HET Pupuk Berlaku Sejak Oktober 2025
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Republik Indonesia untuk pertama kalinya menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen yang berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025.
Keputusan tersebut menetapkan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk Tahun Anggaran 2025.
Arahan Presiden Prabowo untuk Ketersediaan dan Harga Terjangkau
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa penurunan harga pupuk merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau oleh petani.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Mentan Amran di Jakarta pada Rabu (22/10/2025).(*)
Editor : Heri Sugiarto