Penyelundupan ini dianggap sebagai kejahatan serius yang melanggar regulasi karantina dan prosedur kepabeanan serta berdampak pada kedaulatan pangan nasional.
Menurut Azmi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga termasuk delik pidana ekonomi yang dapat dijerat secara hukum.
“Ini kejahatan multilapis, yang melanggar regulasi karantina dan prosedur kepabeanan secara kumulatif, serta mengandung delik pidana ekonomi yang kuat untuk memberikan efek jera,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Praktik penyelundupan, kata Azmi, mencederai visi swasembada beras pemerintah dan berpotensi merugikan 115 juta petani nasional.
Ia menekankan bahwa langkah tegas Kementerian Pertanian penting untuk menjaga capaian swasembada yang telah diraih.
Penindakan dan Temuan Beras Ilegal
Sebelumnya, Mentan Amran melakukan inspeksi mendadak di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan menemukan dugaan penyelundupan beras. Aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang bukan daerah produsen, menuju sentra produksi beras seperti Palembang dan Riau.
Mentan Amran menilai pola distribusi tersebut tidak logis dan menguatkan dugaan penyelundupan.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyelundupan ini merugikan hak ekonomi dan kesejahteraan petani.
Dampak Penyelundupan dan Pentingnya Penegakan Hukum
Azmi menambahkan, penyelundupan beras tidak hanya melanggar aturan karantina, tetapi juga berpotensi dikenakan pasal pidana ekonomi.
Konsistensi penegakan hukum menjadi kunci agar praktik ilegal tidak merugikan petani dan merusak kedaulatan pangan.
“Capaian swasembada ini seharusnya dijaga dan didukung oleh semua pihak. Jangan sampai dirusak oleh praktik-praktik ilegal,” tegasnya.
Menurut Azmi, tindakan tegas Mentan Amran sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi penyelundupan yang mengorbankan kepentingan rakyat.(*)
Editor : Heri Sugiarto