Sidang tersebut dihadiri perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), ahli falak, DPR, Mahkamah Agung, serta perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” ujar Abu Rokhmad.
Tiga Tahapan Sidang Isbat
Abu Rokhmad menjelaskan, Sidang Isbat dilaksanakan melalui tiga rangkaian utama. Tahap pertama berupa pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi atau hisab. Tahap kedua adalah verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan dari 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia.
“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” kata Abu Rokhmad.
Ia menambahkan, dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri 1 Syawal, dan Idul Adha, Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyah. Pendekatan tersebut digunakan secara konsisten dalam setiap penetapan kalender hijriah nasional.
Abu Rokhmad juga mengajak masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadhan 1447 Hijriah.
Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
Lokasi Rukyatul Hilal dan Dasar Hukum
Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi-lokasi rukyatul hilal yang dinilai potensial untuk melihat hilal secara jelas. Pengamatan dilakukan di titik-titik observasi bulan yang telah ditetapkan.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad.
Selain itu, Arsad menyebutkan bahwa Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat. PMA tersebut disiapkan untuk memberikan pijakan regulatif sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dasar pelaksanaan Sidang Isbat.
“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan Sidang Isbat,” ujarnya.
Sidang Isbat menjadi forum resmi pemerintah dalam menetapkan awal Ramadhan yang hasilnya diumumkan kepada publik setelah proses musyawarah selesai.(*)
Editor : Heri Sugiarto