Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh berhenti pada pencegahan kecelakaan kerja semata, tetapi harus mencakup perlindungan kesehatan pekerja secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberi sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).
Menurut Yassierli, pelibatan dokter spesialis okupasi menjadi kunci agar kebijakan K3 mampu menjawab risiko penyakit akibat kerja sekaligus kebutuhan penanganan cedera yang dialami pekerja.
Ia menilai tanpa keterlibatan profesi kesehatan kerja, kebijakan K3 berpotensi timpang dan tidak menyentuh sisi kesehatan pekerja secara utuh.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.
Peran Dokter Okupasi dalam Penguatan K3
Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis dengan keahlian khusus di bidang kedokteran kerja yang berfokus pada hubungan antara kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan kerja.
Peran mereka meliputi pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan tetap sehat.
Yassierli menilai penguatan peran dokter okupasi sangat diperlukan agar kebijakan K3 tidak hanya menitikberatkan pada aspek keselamatan fisik, tetapi juga benar-benar menyentuh kesehatan kerja.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan sekaligus perlindungan jangka panjang bagi tenaga kerja.
Selain aspek teknis, Yassierli menekankan bahwa penguatan K3 harus dimulai dari pembenahan regulasi.
Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan langkah revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum yang lebih relevan dengan tantangan ketenagakerjaan saat ini.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” kata Yassierli.
Revisi Regulasi dan Sinergi Layanan Kesehatan Kerja
Dalam konteks revisi regulasi tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI dan jejaringnya untuk aktif memberikan masukan dan solusi terkait substansi kebijakan K3.
Ia menilai keterlibatan dokter okupasi dalam penyusunan regulasi penting agar cakupan aturan lebih komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, serta kecelakaan kerja.
Selain regulasi, Yassierli juga menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.
Ia menegaskan perlunya langkah nyata agar perlindungan K3 dapat dirasakan langsung oleh pekerja.
Untuk mendukung langkah promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam penguatan K3.
Ia juga menyebut Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif, sekaligus terbuka untuk kolaborasi dengan dokter okupasi.
“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Yassierli.(*)
Editor : Hendra Efison