Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat, sekaligus menjaga keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menyebut rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN-BH sebagai angin segar bagi sektor pendidikan tinggi swasta yang selama ini menghadapi tekanan akibat dominasi kampus negeri dalam penyerapan mahasiswa.
Menurutnya, dominasi PTN dalam menerima mahasiswa baru selama ini telah menciptakan ketimpangan beban operasional serta kualitas pendidikan antara perguruan tinggi negeri dan swasta.
Handi memaparkan data yang menunjukkan perbedaan signifikan dalam distribusi mahasiswa antara PTN dan PTS di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 127 PTN menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa, sehingga rata-rata setiap PTN membina sekitar 34.712 mahasiswa.
Sementara itu, sebanyak 2.713 perguruan tinggi swasta hanya menampung sekitar 4,8 juta mahasiswa dengan rata-rata 1.781 mahasiswa per kampus.
Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan kesenjangan yang cukup besar dalam distribusi mahasiswa di sektor pendidikan tinggi nasional.
Situasi tersebut semakin diperparah oleh tren penurunan jumlah mahasiswa baru di sektor perguruan tinggi swasta dalam beberapa tahun terakhir.
Handi mengungkapkan sejumlah PTS mengalami penurunan jumlah pendaftar hingga 20 hingga 30 persen, bahkan beberapa di antaranya sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru.
“Beban berat operasional kampus yang ditanggung PTS akan sangat berdampak pada peningkatan kualitas dan keberlangsungan PTS. Oleh sebab itu, perlu intervensi pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan pembatasan penerimaan mahasiswa baru PTN,” ujar Handi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).
Selain pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN, Handi juga mendorong pemerintah melakukan terobosan dalam aspek pembiayaan pendidikan tinggi.
Ia menyoroti bahwa selama ini Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya diberikan kepada kampus negeri, padahal perguruan tinggi swasta memiliki tanggung jawab konstitusional yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan operasional lembaga pendidikan swasta.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban operasional perguruan tinggi swasta sekaligus menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa.
Sebelumnya, Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek Prof. Mukhamad Najib telah mengonfirmasi bahwa rencana pembatasan kuota mahasiswa S1 di PTN-BH memang masuk dalam agenda kementerian.
Kebijakan ini dirancang agar PTN-BH dapat lebih fokus pada penguatan riset dan pengembangan program pascasarjana, yaitu jenjang S2 dan S3.
Dengan demikian, porsi pendidikan sarjana diharapkan dapat terdistribusi lebih merata ke berbagai perguruan tinggi lainnya di Indonesia.
Handi menegaskan keberpihakan pemerintah sangat dinantikan untuk menjaga keberlangsungan perguruan tinggi swasta yang selama ini ikut berperan dalam pembangunan pendidikan nasional.(*)
Editor : Hendra Efison