Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

10 Ribu Hektare DAS Rusak, WALHI Desak Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal di Sumbar

Suyudi Adri Pratama • Selasa, 17 Maret 2026 | 11:16 WIB

Guru Besar Universitas Gunadarma sekaligus Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumatera Barat, Prof. Isril Berd, menyatakan penggunaan sumur bor air tanah dalam secara masif dapat berdampak serius
Guru Besar Universitas Gunadarma sekaligus Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumatera Barat, Prof. Isril Berd, menyatakan penggunaan sumur bor air tanah dalam secara masif dapat berdampak serius

PADEK.JAWAPOS.COM-Hingga kini, tambang ilegal di Sumbar masih menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas hingga ke akar-akarnya.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar mencatat, daerah aliran sungai (DAS) di enam kabupaten sudah dirusak pelaku tambang ilegal.

Daerah tersebut diperkirakan seluas 10 ribu Ha lahan, tersebar di Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman dan Pasaman Barat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Tommy Adam kepada Padang Ekspres, Senin (16/3).

Ia menyebut tambang ilegal tersebut telah menyebabkan dampak lingkungan yang cukup besar hingga dampak negatif sosial.

“Persoalan ini tidak terjadi baru ini. Namun telah menahun yang tidak kunjung diselesaikan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Catatan Walhi, penindakan yang dilakukan aparat sudah cukup banyak dan terkesan tidak menyelesaikan persoalan,” ucapnya.

Kenapa tidak menyelesaikan persoalan? “Karena kepolisian tidak pernah mengungkapkan siapa aktor intelektual di balik tambang ilegal. Paling santer hanya pemilik alat berat,” tekan dia.

Salah satu dampak sosial dari tambang ilegal yang menyorot perhatian, sebut Tommy, terkait dengan kasus yang melibatkan Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman.

Ia mendapatkan tindakan kekerasan terkait penolakan terhadap tambang ilegal.

“Tentu yang menjadi catatan, kepolisian masih belum mengungkap siapa aktor intelektualnya. Mulai dari pembeking, kemudian orang-orang yang memastikan bisnis tambang ilegal ini terus lancer,” tuturnya.

Padahal, yakinnya, kepolisian dapat dengan mudah mencegah kejahatan minerba. Salah satunya dengan memastikan dan melakukan pencegahan SPBU-SPBU mengeluarkan solar untuk aktivitas tambang ilegal.

“Namun kini, itu yang tidak dilakukan kepolisian dan pemerintah daerah. Sehingga kondisi tersebut menimbulkan kesan, jika sudah mulai ramai pemberitaan terkait tambang ilegal kepolisian akan bertindak,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, pola yang sering terjadi adalah satu bulan hingga dua bulan setelah penindakan, pelaku tambang ilegal akan beraksi kembali.

“Tidak ada aktivitas jera bagi pelaku intelektual yang berlindung di balik tambang rakyat hari ini di Sumbar,” tuturnya.

Ia menambahkan, dari data Walhi hampir seluruh DAS di Sumbar yang bermuara ke Samudera Hindia atau pesisir Pantai Timur Sumatra, sudah terkena dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal.

Seperti DAS Batang Hari. Hulunya sudah hampir habis dikoyak para penambang ilegal.

“Sekitar 7.600 Ha lebih di hulu DAS Batanghari rusak akibat aktivitas tambang ilegal. Dulunya kawasan itu adalah hutan lindung,” tuturnya.

Kemudian DAS Pasaman yang juga termasuk daerah hulu dan kawasan hutan juga sudah mulai habis.

“Berdasarkan temuan kami, ribuan titik dirusak. Kondisi ini menciptakan berbagai dampak lingkungan. Seperti di DAS Batanghari itu ditemukan penggunaan mercury yang sangat berbahaya dampaknya bagi Kesehatan. Sedangkan DAS tersebut digunakan untuk pertanian dan aktivitas sehari-hari oleh masyarakat. Sehingga sekarang ada keterancaman bagi masyarakat yang di mana dalam waktu dekat kesehatannya akan mulai terganggu,” tambahnya.

Tommy menyebut, seharusnya saat ini ide pemerintah bukan lagi melegalisasi tambang. Namun memulihkan lingkungan hidup yang terlanjur rusak.

“Kawasan yang rusak seharusnya dipulihkan lagi fungsinya. Karena jika tidak dipulihkan akan menimbulkan ancaman yang lebih besar. Seharusnya pemerintah melihat hal ini sebagai suatu prioritas yang dilakukan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Ia menambahkan, kawasan bekas penambangan memiliki potensi untuk memicu kembalinya terjadi bencana ekologis di Sumbar. Lalu, jika terjadi bencana, siapa yang bertanggung jawab atas jiwa-jiwa yang berpotensi terdampak bencana.

“Termasuk juga bagi penegak hukum, diharapkan agar tidak tebang pilih dan ungkap saja siapa aktor intelektual tambang di Sumbar. Kami yakin kepolisian bisa melakukan hal tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana kemauan dari pihak kepolisian untuk mengatakan secara gamblang. Menurut kami jika pola penindakan seperti ditunggu viral dahulu baru bergerak, kepolisian telah gagal dalam menjalankan fungsi mereka sebagai penegak hukum proses kejahatan di sektor minerba,” ungkapnya.

Hal senada diutarakan pengamat DAS Isril Berd. Ia mengungkapkan, pemerintah harus mewanti-wanti hal ini.

Baik DLH maupun ESDM. “Tidak semua persoalan izin tambang harus dikeluarkan. Kita melihat semua tambang berisiko. Dapat memicu bencana seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” kata dia.

Untuk pengawasan, ia menyarankan agar dilakukan pengecekan rutin di kawasan-kawasan yang disinyalir menjadi lahan tambang. Terlebih yang berada di pedalaman hutan.

“Setelah penindakan, siapa tahu mereka beroperasi lagi. Memang sulit dipantau dan diawasi tapi real time karena banyak dari tambang-tambang ilegal tersebut berada di dalam hutan. Seluruh aparat maupun masyarakat harus ikut mengawasi. Seperti di kasang muncul izin eksploitasi batu andesit, herannya otoritas terkait memberikan izin padahal daerah tersebut rawan bencana. Itu aneh sekali. Saya juga diundang oleh DPRD Padangpariaman terkait tambang tersebut untuk membahas persoalan tambang yang berada di daerah rawan bencana itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemberian izin di kawasan tersebut juga bentuk kekeliruan akademik. Isril mengatakan, ia tahu benar kawasan tersebut meski tidak dideforestasi pun sering banjir.

“Katanya itu (izin penambangan) dapat menjadi solusi PAD di Sumbar. Namun, jika potensi PAD tentunya jangan merusak lingkungan dan jangan rakyat yang terpapar. Kita harus melindungi masyarakat dan harus kita dorong supaya tingkat kepuasaan hidupnya terus meningkat,” tuturnya.

Isril mengatakan, untuk memulihkan lingkungan membutuhkan waktu yang lama dan hal itu juga berpacu dengan potensi bencana yang disebabkan dari eksploitasi tambang tersebut.

“Lebih dahulu sering bencana datang daripada berfungsinya upaya pemulihan. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kita semua,” tukasnya. (yud)

Editor : Novitri Selvia
#Walhi Sumbar #Isril Berd #das #tambang ilegal #Tommy Adam