Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Randi Zulfahli • Kamis, 19 Maret 2026 | 20:54 WIB

Pemerintah melalui Kemenag menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026 setelah Sidang Isbat menyatakan hilal belum memenuhi kriteria MABIMS.
Pemerintah melalui Kemenag menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026 setelah Sidang Isbat menyatakan hilal belum memenuhi kriteria MABIMS.
PADEK.JAWAPOS.COM–Pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat yang digelar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam (19/3/2026).

Menteri Agama Nasaruddin Umar yang memimpin langsung sidang menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama berdasarkan data perhitungan astronomi (hisab) dan pemantauan hilal di lapangan.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang.

Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS

Dalam pemaparannya, Nasaruddin menjelaskan bahwa secara teknis posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS.

Berdasarkan data hisab, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada rentang 0°54'27'' hingga 3°7'52''. Sementara itu, sudut elongasi tercatat antara 4°32'40'' hingga 6°6'11''.

Angka tersebut masih berada di bawah syarat baru MABIMS yang menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Selain data hisab, pemerintah juga merujuk pada hasil pemantauan langsung atau rukyatulhilal yang dilakukan di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia.

“Laporan yang diterima dan dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” tegas Nasaruddin.

Sidang Isbat Berdasarkan Regulasi Baru

Penyelenggaraan sidang isbat tahun ini juga mengacu pada regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

Regulasi tersebut memperkuat integrasi metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah guna menjamin kepastian hukum dan transparansi dalam penetapan hari besar keagamaan.

Keputusan ini juga sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 2 Tahun 2004.

Menurut Nasaruddin, sidang isbat bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan instrumen negara atau ulil amri dalam memfasilitasi umat Islam menjalankan ibadah secara bersama.

“Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak,” ujarnya.

Sidang isbat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, serta para ahli falak dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam.

Selain itu, sidang juga melibatkan sejumlah lembaga seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta institusi astronomi lainnya.

Dengan penetapan tersebut, umat Islam di Indonesia dapat bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu, 21 Maret 2026.(*)

Editor : Hendra Efison
#Sidang Isbat 1447 H #Pemerintah Idul Fitri 1447 H #Idul fitri 2026 #penetapan 1 Syawal 1447 H