Hal ini disampaikan Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Menurut Djohermansyah, kebijakan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Ia menilai persoalan ini tidak hanya teknis anggaran, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan fiskal pusat.
Batas Belanja 30 Persen Picu Tekanan Daerah
Secara normatif, batas maksimal 30 persen belanja pegawai bertujuan menjaga keseimbangan anggaran daerah. Namun, implementasinya dinilai tidak berjalan optimal tanpa dukungan fiskal yang memadai dari pemerintah pusat.
Pemerintah sebenarnya memberikan masa transisi sejak 2022 hingga 2027 bagi daerah untuk menyesuaikan struktur belanja. Namun, kebijakan efisiensi anggaran dari pusat sejak 2025 hingga 2026 disebut berdampak pada perencanaan daerah.
Kondisi ini membuat sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal rendah menghadapi dilema antara mempertahankan pegawai atau menjaga keseimbangan anggaran. Dalam situasi tersebut, P3K dinilai menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Beban Gaji P3K Ditanggung Daerah
P3K yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara awalnya dihadirkan sebagai solusi penghapusan tenaga honorer. Pemerintah pusat sebelumnya disebut menjanjikan dukungan pembiayaan melalui APBN.
Namun, dalam praktiknya, beban gaji P3K harus ditanggung melalui APBD di tengah penurunan dana transfer ke daerah. “Ini janji yang tidak ditepati. Daerah sudah terlanjur merekrut, tapi tidak didukung pendanaan,” ujar Djohermansyah.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah, khususnya dalam hal pembiayaan pegawai.
Dampak ke Layanan Publik
Djohermansyah menyebut potensi PHK P3K tidak hanya berdampak pada tenaga kerja, tetapi juga pada sektor pelayanan publik. Tenaga guru, tenaga medis, dan tenaga teknis disebut berpotensi terdampak.
Jika terjadi secara luas, kondisi ini dapat berdampak pada layanan pendidikan, kesehatan, serta program pelayanan dasar di daerah.
Sorotan terhadap Prioritas Anggaran
Ia juga menyoroti arah prioritas belanja pemerintah pusat yang dinilai perlu ditinjau ulang. Dalam kondisi fiskal terbatas, ia menekankan pentingnya penentuan prioritas anggaran.
“Dalam situasi sulit, negara harus menentukan prioritas. Yang utama adalah gaji pegawai dan pelayanan publik,” ujarnya.
Usulan Evaluasi Kebijakan
Djohermansyah mengusulkan peninjauan ulang kebijakan transfer ke daerah agar lebih proporsional, khususnya bagi daerah dengan pendapatan asli daerah rendah. Ia juga mendorong penyesuaian prioritas belanja dengan fokus pada gaji pegawai, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menghindari pendekatan kebijakan yang seragam untuk seluruh daerah.
Menurutnya, jika kebijakan tidak dievaluasi, maka potensi dampak yang muncul antara lain meningkatnya PHK P3K, penurunan pelayanan publik, hingga meningkatnya ketimpangan antar daerah.
Di akhir pernyataannya, Djohermansyah menekankan pentingnya kepemimpinan yang responsif dalam membaca situasi dan merespons kondisi masyarakat sebelum masalah berkembang lebih besar.(*)
Editor : Hendra Efison