Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

MODANTARA Tolak Batas Potongan Ojol 8 Persen, Sebut Bisa Guncang Ekonomi Digital Indonesia

Adetio Purtama • Minggu, 3 Mei 2026 | 16:21 WIB
(FOTO ILUSTRASI GOOGLE GEMINI AI)
(FOTO ILUSTRASI GOOGLE GEMINI AI)

PADEK.JAWAPOS.COM–Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online, perluasan jaminan sosial, serta rencana peningkatan porsi pendapatan bagi mitra pengemudi dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta.

MODANTARA menyatakan menghormati perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi, namun menilai rencana pembatasan potongan platform aplikator menjadi maksimal 8 persen berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan industri mobilitas dan pengantaran digital di Indonesia.

Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, menegaskan bahwa mitra pengemudi merupakan elemen utama dalam ekosistem transportasi digital. Karena itu, segala bentuk kebijakan yang bertujuan memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi patut didukung, selama dirumuskan melalui kajian komprehensif.

Baca Juga: Welcome to BPR Ranah Minang

“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, tetapi dampaknya bisa sangat luas,” ujar Agung.

Menurutnya, pembatasan tersebut berisiko mengurangi kemampuan platform dalam menjaga kualitas layanan, memberikan insentif, menyediakan perlindungan keselamatan, hingga mempertahankan inovasi teknologi.

Potensi Gangguan Sistemik

MODANTARA menilai penerapan batas komisi tunggal 8 persen secara drastis dapat mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen. Kondisi ini dinilai dapat memaksa perusahaan melakukan perubahan model bisnis secara signifikan dalam waktu singkat.

Baca Juga: Cara Aman Download di Tubidy Tanpa Risiko Virus atau Malware

Dampaknya diperkirakan tidak hanya dirasakan perusahaan aplikator, tetapi juga jutaan mitra pengemudi, pelaku UMKM, konsumen, hingga sektor ekonomi digital nasional secara keseluruhan.

Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital di Indonesia diperkirakan:

“Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” tambah Agung.

Baca Juga: Dari Silaturahmi Wali Kota Padang dengan Warga PBSM, Apresiasi Komitmen Hidup Bersih

Struktur Biaya Platform Dinilai Kompleks

MODANTARA menegaskan bahwa isu kesejahteraan mitra tidak dapat disederhanakan hanya melalui pengurangan persentase potongan aplikator.

Menurut asosiasi tersebut, operasional platform mencakup berbagai biaya seperti:

Baca Juga: Shasmecka Nafisa Lolos 2 Kampus AS, Siap Kuliah di UNCC Charlotte 2026

Setiap platform juga memiliki model bisnis berbeda dengan skema komisi yang disesuaikan dengan jenis layanan, target pasar, serta inovasi yang ditawarkan.

“Bagi hasil platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya, apakah batas 8 persen benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel?” tegas Agung.

Ancaman terhadap Investasi dan Kompetisi

MODANTARA juga memperingatkan bahwa kebijakan pembatasan komisi terlalu rendah dapat:

Baca Juga: Hardiknas 2026: Dari Program Unggulan Menuju Gerakan Pendidikan Dharmasraya

Secara global, rata-rata komisi platform ride-hailing dan delivery berada pada kisaran 15–30 persen, tergantung model bisnis dan kondisi pasar.

Jika Indonesia menerapkan batas 8 persen, angka tersebut berpotensi menjadi salah satu yang terendah di dunia.

Minta Dialog Menyeluruh

MODANTARA menyatakan hingga kini belum menerima salinan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang disebut mengatur perlindungan pekerja transportasi online.

Baca Juga: Dewa United vs Semen Padang FC: Angelo Meneses Tegaskan Misi Selamat dari Degradasi

Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan kesiapan untuk berdialog bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang.

“Kami percaya kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” tutup Agung.

Dengan polemik ini, pembahasan regulasi transportasi online diperkirakan akan menjadi isu strategis nasional, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan sosial dan stabilitas industri digital Indonesia. (*)

Editor : Adetio Purtama
#MODANTARA #Tolak Batas Potongan Ojol 8 Persen #ojol #ekonomi digital #transportasi online