Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Gugatan PP IPHI Dinyatakan NO, Hamdan Zoelva: Pokok Perkara Belum Diputus, Status Masih Status Quo

Heri Sugiarto • Selasa, 12 Mei 2026 | 16:55 WIB
Kuasa hukum PP IPHI Hamdan Zoelva menegaskan putusan NO PN Bekasi belum menyentuh pokok perkara sengketa kepengurusan IPHI.(Foto: IST)
Kuasa hukum PP IPHI Hamdan Zoelva menegaskan putusan NO PN Bekasi belum menyentuh pokok perkara sengketa kepengurusan IPHI.(Foto: IST)

PADEK.JAWAPOS.COM-Kuasa hukum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang menyatakan gugatan PP IPHI niet ontvankelijke verklaard (NO) belum menyentuh pokok perkara terkait keabsahan kepengurusan organisasi.

Ia menilai posisi sengketa masih berada dalam kondisi status quo.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Bekasi pada Kamis (7/5/2026) atas gugatan yang diajukan PP IPHI pimpinan Ahmad Yani.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai gugatan tersebut bersifat prematur karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi maupun mediasi pemerintah sebelum mendaftarkan perkara ke pengadilan.

Hamdan menjelaskan bahwa putusan NO tidak sama dengan penolakan gugatan dan tidak secara otomatis menguatkan kepengurusan pihak lain.

“Putusan itu berbunyi menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Artinya hakim belum memutuskan pokok perkara, baru memutus mengenai formalitas pengajuan gugatan. Putusan ini sama sekali tidak berarti memperkuat kepengurusan IPHI di bawah Ketua Umum Erman Soeparno,” ujar Hamdan dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, pihak Ahmad Yani bersama Abidinsyah Siregar akan segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya, sejumlah pertimbangan dalam putusan PN Bekasi masih perlu diuji kembali di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

“Kepada seluruh pengurus wilayah dan daerah di Indonesia, kami mengimbau untuk tetap tenang. Belum ada yang menang dan belum ada yang kalah. Posisi saat ini masih status quo,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal PP IPHI, Abidinsyah Siregar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh kepengurusan hasil Muktamar Surabaya 2021 bersama tujuh Pengurus Wilayah (PW) yang mewakili 34 PW se-Indonesia.

Menurut Abidinsyah, pihaknya menilai muktamar yang menghasilkan kepengurusan Erman Soeparno di Jakarta tidak sah karena dinilai melanggar AD/ART organisasi serta tidak memenuhi ketentuan kuorum.

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum.

Sebelumnya, Kementerian Hukum Republik Indonesia menyatakan tidak memiliki kewenangan mengesahkan hasil muktamar tertentu dan menyarankan agar sengketa organisasi diselesaikan melalui jalur peradilan.

“Inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk mengajukan gugatan, demi tegaknya kebenaran yang sejalan dengan semangat kemabruran haji,” tegas Abidinsyah.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Sengketa kepengurusan IPHI #Putusan NO PN Bekasi #Hamdan Zoelva IPHI #Gugatan organisasi kemasyarakatan #Kasasi ke Mahkamah Agung IPHI