PADEK.JAWAPOS.COM — PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sesuai aturan terbaru pemerintah. Hingga saat ini, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut telah mencapai 76 persen dari alokasi yang ditetapkan.
Penguatan penyaluran dilakukan melalui kegiatan Pilar Tani Pupuk Indonesia yang digelar pada Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi dan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.
Manajer Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, Oktario Rolando, mengajak seluruh pihak menjaga tata kelola dan tertib administrasi agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak.
“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga amanah, tertib administrasi agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan baik dan benar-benar tepat sasaran,” ungkap Oktario.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Takalar, Alokasi Terserap 48 Persen
Menurut Oktario, Pilar Tani bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai tata cara penyaluran pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7 Tepat.
Saat ini, pupuk disalurkan secara langsung dari pabrik melalui pelaku usaha distribusi menuju titik serah atau kios. Selanjutnya, pupuk disalurkan kepada kelompok tani atau petani.
Penyaluran Mojokerto Capai 76 Persen
Pupuk Indonesia menyatakan berkomitmen menjamin pasokan pupuk bersubsidi untuk mendukung proses penyaluran. Ketersediaan pupuk yang cukup, tepat waktu, dan terjangkau dinilai penting dalam mendukung keberlanjutan ketahanan pangan nasional.
Oktario mengatakan aturan terbaru mengenai penyaluran pupuk bersubsidi dari titik serah atau kios kepada petani berdampak terhadap kinerja penyaluran pupuk bersubsidi.
Khusus di Kabupaten Mojokerto, realisasi penyaluran telah mencapai 76 persen dari alokasi yang ditetapkan.
“Angka realisasi penyaluran ini tergolong baik. Apalagi Provinsi Jawa Timur mendapat tambahan realokasi sebesar 7,3 persen atau naik lebih tinggi dibandingkan alokasi sebelumnya,” tambahnya.
10 Komoditas Berhak Mendapat Pupuk Subsidi
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 10 komoditas pertanian yang ditetapkan sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Kesepuluh komoditas tersebut yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, singkong, tebu, kakao, dan kopi.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Padi Dairi Jadi 12,3 Ton per Hektare
Dengan ketentuan tersebut, komoditas di luar 10 jenis tanaman tersebut tidak termasuk komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
HET Pupuk Subsidi Turun 20 Persen
Selain mengatur penyaluran, pemerintah juga menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
Harga pupuk bersubsidi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yakni:
-
Urea: Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak 50 kilogram.
-
NPK: Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak 50 kilogram.
-
NPK Kakao/formula khusus: Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak 50 kilogram.
-
ZA: Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak 50 kilogram.
-
Organik: Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak 40 kilogram.
Oktario mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan mendukung produktivitas pertanian.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Bersama Relawan Bakti BUMN Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
“Mari kita jaga amanah ini bersama-sama agar pupuk benar-benar sampai ke petani, mendukung peningkatan produktivitas dan hasil panen serta mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan,” tutupnya.(*)
Editor : Heri Sugiarto