PADEK.JAWAPOS.COM – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Bangkalan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul perubahan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi yang mulai berlaku 1 September 2026, termasuk perubahan mekanisme penebusan secara berkelompok.
Account Executive Pupuk Indonesia Wilayah Sampang dan Bangkalan, Yoppy Sandi Julian, mengatakan kepatuhan PPTS menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pupuk bersubsidi diterima petani yang berhak.
Menurut Yoppy, seluruh tahapan, mulai dari penebusan, pencatatan stok, pelaporan hingga penyaluran kepada petani, harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“PPTS memiliki peran penting sebagai ujung tombak penyaluran pupuk bersubsidi. Karena itu, kami meminta seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan agar pupuk bersubsidi tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Yoppy saat menjadi pembicara dalam Webinar Pupuk Bersubsidi, Jumat (4/9/2026).
Penebusan Pupuk Bersubsidi Maksimal 20 NIK
Yoppy menjelaskan, PPTS perlu memahami perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kepdirjen PSP) Kementerian Pertanian Nomor 32 Tahun 2026.
Regulasi tersebut memperbarui sejumlah ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dari PPTS kepada petani, termasuk tata cara penebusan pupuk secara berkelompok.
Dalam mekanisme terbaru, penebusan pupuk bersubsidi secara berkelompok dibatasi maksimal 20 NIK pemberi kuasa, dari sebelumnya 30 NIK.
Petani yang diwakilkan harus merupakan anggota kelompok tani yang sama dan masih hidup. KTP petani yang diwakilkan juga wajib menggunakan dokumen asli.
Selain itu, surat kuasa harus diketahui oleh penyuluh pertanian. Penerima kuasa wajib menyatakan tanggung jawab untuk menyerahkan pupuk kepada petani yang memberikan kuasa.
Aturan Baru bagi Petani yang Meninggal Dunia
Ketentuan penebusan juga diperbarui bagi petani yang meninggal dunia.
Surat keterangan ahli waris hanya berlaku untuk satu tahun berjalan. Sementara itu, ahli waris yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi pada tahun berikutnya harus melapor kepada penyuluh pertanian untuk didaftarkan sebagai penerima.
Surat keterangan ahli waris tersebut harus diketahui oleh penyuluh pertanian dan Kepala Desa/Lurah.
Ketentuan mengenai jumlah atau kuantum penebusan dalam satu transaksi juga diperbarui.
Jika sebelumnya penebusan maksimal dapat dilakukan sesuai kuota pada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), kini jumlah pupuk yang dapat ditebus dalam satu transaksi disesuaikan dengan kebutuhan untuk satu kali musim tanam.
“Perubahan ketentuan ini pada dasarnya memperkuat tertib administrasi dan pengawasan penyaluran. Kami berharap PPTS, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan petani dapat memahami setiap ketentuan agar pelaksanaan di lapangan tetap tertib dan pupuk bersubsidi diterima sesuai haknya,” ujar Yoppy.
PPTS Dilarang Manipulasi Data
Yoppy menegaskan, PPTS dilarang melaporkan realisasi penyaluran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, memanipulasi data penebusan petani, membuat laporan stok yang tidak mencerminkan kondisi aktual, maupun menyalurkan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
PPTS juga tidak diperbolehkan membuat dokumen penebusan fiktif atau merekayasa surat kuasa untuk memenuhi persyaratan administrasi penebusan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pencabutan izin usaha PPTS, pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist, kewajiban pengembalian kerugian negara hingga sanksi pidana.
Karena itu, Pupuk Indonesia meminta seluruh PPTS mencermati setiap perubahan regulasi dan memastikan implementasinya di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai kemudahan dalam proses penyaluran justru membuka ruang penyimpangan. Setiap data dan dokumen harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena penyaluran pupuk bersubsidi merupakan bagian dari pelayanan kepada petani sekaligus amanah dalam menjaga distribusi bantuan pemerintah,” tegas Yoppy.
Alokasi Pupuk Bersubsidi Bangkalan
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, C. Henry Kusumas Karyadinata, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangkalan berkomitmen mendukung penyaluran pupuk bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, sosialisasi perubahan mekanisme penting agar seluruh pihak memahami ketentuan terbaru dan dapat mengoptimalkan penebusan pupuk bersubsidi hingga akhir tahun.
Pada 2026, petani di Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi pupuk Urea bersubsidi sebesar 18.807 ton, NPK 14.206 ton, dan pupuk organik 474 ton.
Hingga Agustus 2026, realisasi penebusan pupuk Urea mencapai 9.328 ton atau sekitar 50 persen dari alokasi.
Sementara itu, penebusan NPK mencapai 9.297 ton atau sekitar 65 persen, sedangkan pupuk organik mencapai 106 ton atau sekitar 22 persen dari total alokasi.
“Melalui sosialisasi ini, pada sisa waktu tahun 2026 atau September hingga Desember, kami berharap penebusan semakin maksimal. Jika melihat jumlah penebusan dan alokasi hingga Agustus, cukup untuk memenuhi kebutuhan petani hingga akhir tahun,” ujar Henry.(*)
Editor : Heri Sugiarto