SPI Tolak Bank Tanah dan HPL Masuk RUU Reforma Agraria

Hendra Efison • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 12:01 WIB
Lebih dari 1.500 petani dari berbagai wilayah mengikuti aksi SPI di depan Gedung DPR RI, Senin (14/9/2026), mengawal pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Lebih dari 1.500 petani dari berbagai wilayah mengikuti aksi SPI di depan Gedung DPR RI, Senin (14/9/2026), mengawal pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

PADEK.JAWAPOS.COM— Serikat Petani Indonesia (SPI) menolak masuknya substansi Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang tengah dibahas DPR RI.

SPI menilai kebijakan yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan prinsip reforma agraria sejati.

Penolakan itu menjadi salah satu tuntutan SPI dalam mengawal pembahasan RUU agar tetap berpihak kepada petani dan rakyat.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, mengatakan reforma agraria harus menjadi instrumen untuk menata ulang struktur penguasaan sumber-sumber agraria dan mewujudkan keadilan sosial.

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak boleh justru memuat kebijakan yang dinilai menjauh dari tujuan tersebut.

“SPI mendukung adanya RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. SPI mendukung sepanjang RUU Pengaturan Reforma Agraria ini benar-benar menjadi instrumen untuk menjalankan reforma agraria sejati, bukan sekadar melahirkan kerangka hukum baru yang justru menjauh dari tujuan keadilan agraria,” tegas Henry.

SPI menegaskan reforma agraria harus tetap berlandaskan pada prinsip bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dikuasai secara berlebihan oleh segelintir pihak.

Atas dasar itu, SPI meminta DPR tidak memasukkan substansi Bank Tanah dan HPL yang bersumber dari UU Cipta Kerja ke dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Selain menolak Bank Tanah dan HPL, SPI meminta RUU tersebut memperkuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional.

SPI juga menilai reforma agraria harus berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

SPI juga menolak pendekatan reforma agraria berbasis “tanah sisa”. Menurut organisasi tersebut, reforma agraria harus dirancang sebagai kebijakan yang secara aktif menyediakan tanah bagi rakyat sejak tahap perencanaan, bukan sekadar membagikan tanah yang tersisa setelah dialokasikan untuk kepentingan lain.

Tuntutan tersebut disampaikan SPI bersama lebih dari 1.500 petani dari berbagai wilayah dalam aksi di depan Gedung DPR RI, Senin (14/9/2026).

Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya mengawal pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria yang diperjuangkan SPI.

SPI juga meminta adanya lembaga khusus reforma agraria yang memiliki tugas lintas sektor untuk menangani implementasi reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria.

Organisasi atau gerakan petani juga diminta memiliki representasi dalam lembaga tersebut di setiap tingkatan.

Selain itu, SPI mendorong penyelesaian konflik di kawasan hutan melalui RUU tersebut, termasuk menyelaraskannya dengan keberadaan Satgas PKH.

SPI menilai penertiban kawasan hutan harus diarahkan untuk reforma agraria dan tidak mengambil tanah petani yang telah menjadi lokasi reforma agraria.

SPI juga meminta norma dalam United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) menjadi acuan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai standar perlindungan bagi petani dan masyarakat perdesaan.

SPI menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria akan menentukan arah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Karena itu, pembahasannya harus memastikan reforma agraria menjadi instrumen perubahan struktural dan penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan, bukan sekadar kebijakan administratif.(*)

Editor : Hendra Efison
RUU Reforma Agraria Bank Tanah reforma agraria SPI HPL