PADEK.JAWAPOS.COM — Sejumlah negara Asia Tenggara menyepakati Deklarasi Bali untuk mendorong perlindungan karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin di tengah perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Kesepakatan tersebut lahir dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang ditutup di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026).
Deklarasi Bersama ASEAN atau ASEAN Joint Statement itu dibacakan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar. Forum tersebut melibatkan perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, serta pakar hukum dari negara-negara ASEAN dan Skotlandia.
Deklarasi Bali memuat empat komitmen utama, yakni pengakuan terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik, penguatan kerangka hukum hak cipta, tata niaga yang adil dan transparan, serta kerja sama regional untuk mencari solusi perlindungan karya jurnalistik.
Empat Komitmen dalam Deklarasi Bali
Pertama, para delegasi mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan kontribusi penting bagi kepentingan publik.
Kedua, mereka mendorong implementasi serta pengembangan kerangka hukum hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak dan akses masyarakat terhadap informasi.
Ketiga, deklarasi mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital dan pihak lainnya.
Keempat, para delegasi mendorong dialog dan kerja sama lintas sektor di tingkat ASEAN untuk mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi kolektif, dan tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Komitmen tersebut diarahkan untuk merespons persoalan pemanfaatan karya jurnalistik dalam ekosistem digital, termasuk oleh teknologi AI, sekaligus menjaga keberlanjutan industri media.
Perlindungan Karya Jurnalistik Menyangkut Kepentingan Publik
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan kepentingan komersial perusahaan media, tetapi juga keberlangsungan jurnalisme sebagai bagian dari kepentingan publik.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin usai membacakan deklarasi.
Menurut dia, keberlanjutan jurnalisme berkaitan dengan tersedianya informasi yang mendukung kehidupan demokrasi. Karena itu, upaya melindungi karya jurnalistik perlu mempertimbangkan nilai karya sekaligus kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar menilai tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI memerlukan kesamaan visi antarnegara di tingkat regional.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Menunggu Tindak Lanjut di Tingkat Nasional
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI itu diharapkan berlanjut pada penyusunan peta jalan regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.
Peta jalan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menertibkan praktik pengambilan dan pemanfaatan konten tanpa izin maupun kompensasi melalui kerangka perlindungan kekayaan intelektual yang sesuai dengan perkembangan teknologi. (*)
Editor : Heri Sugiarto