Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kabar Gembira untuk Pengendara! Mulai Tahun Depan, SIM Indonesia segera Berlaku di Luar Negeri

Randi Zulfahli • Minggu, 17 November 2024 | 12:13 WIB

Polri menyediakan fasilitas untuk memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Polri menyediakan fasilitas untuk memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
PADEK.JAWAPOS.COM— Kabar gembira bagi para pengendara! Mulai 1 Juni 2025 mendatang, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara. Hal ini berarti, tidak perlu lagi repot membuat SIM Internasional saat bepergian ke negara-negara tersebut.

Keputusan ini tentu saja akan sangat memudahkan masyarakat Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan bisnis maupun wisata. Selain menghemat waktu dan biaya, kebijakan ini juga menunjukkan semakin kuatnya integrasi di kawasan ASEAN.

Dikutip dari laman Korlantas Polri. Beberapa negara di kawasan ASEAN yang telah menyatakan mengakui SIM Indonesia sebagai pengganti SIM Internasional antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.

Apa Saja Syaratnya?

Untuk dapat menggunakan SIM Indonesia di luar negeri, pastikan SIM anda masih berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan.

Selain itu, Korlantas Polri juga terus melakukan pembenahan pada SIM, seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM dan penambahan logo kendaraan di SIM. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses verifikasi oleh pihak berwenang di negara lain.

SIM Indonesia di Singapura dan Malaysia

Meskipun telah diakui di banyak negara, terdapat beberapa pengecualian. Di Singapura misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura setelah masa tersebut, anda perlu membuat SIM lokal.

Sementara itu, di Malaysia, warga negara asing yang ingin mengemudi harus memiliki SIM Internasional. Namun, pemegang SIM Indonesia dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia, antara lain:

 * Kemudahan bepergian: Tidak perlu lagi repot mengurus SIM Internasional.

 * Penghematan biaya: Mengurangi beban pengeluaran saat bepergian.

 * Peningkatan mobilitas: Memudahkan masyarakat untuk menjelajahi berbagai negara di ASEAN.

Rencana penerapan SIM Indonesia di luar negeri merupakan langkah maju yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya memudahkan mobilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat kerja sama antarnegara di kawasan ASEAN. (*)

Editor : Hendra Efison
#korlantas polri #SIM berlaku di luar negeri #negara asia tenggara #Kawasan ASEAN #Surat Izin Mengemudi (SIM)