Keputusan ini tentu saja akan sangat memudahkan masyarakat Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan bisnis maupun wisata. Selain menghemat waktu dan biaya, kebijakan ini juga menunjukkan semakin kuatnya integrasi di kawasan ASEAN.
Dikutip dari laman Korlantas Polri. Beberapa negara di kawasan ASEAN yang telah menyatakan mengakui SIM Indonesia sebagai pengganti SIM Internasional antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.
Apa Saja Syaratnya?
Untuk dapat menggunakan SIM Indonesia di luar negeri, pastikan SIM anda masih berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Selain itu, Korlantas Polri juga terus melakukan pembenahan pada SIM, seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM dan penambahan logo kendaraan di SIM. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses verifikasi oleh pihak berwenang di negara lain.
SIM Indonesia di Singapura dan Malaysia
Meskipun telah diakui di banyak negara, terdapat beberapa pengecualian. Di Singapura misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura setelah masa tersebut, anda perlu membuat SIM lokal.
Sementara itu, di Malaysia, warga negara asing yang ingin mengemudi harus memiliki SIM Internasional. Namun, pemegang SIM Indonesia dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia, antara lain:
* Kemudahan bepergian: Tidak perlu lagi repot mengurus SIM Internasional.
* Penghematan biaya: Mengurangi beban pengeluaran saat bepergian.
* Peningkatan mobilitas: Memudahkan masyarakat untuk menjelajahi berbagai negara di ASEAN.
Rencana penerapan SIM Indonesia di luar negeri merupakan langkah maju yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya memudahkan mobilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat kerja sama antarnegara di kawasan ASEAN. (*)
Editor : Hendra Efison