Korupsi merupakan fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks yang memengaruhi hampir semua negara, termasuk Indonesia.
Korupsi dapat merusak lembaga-lembaga demokrasi, memperlambat pembangunan ekonomi, dan berkontribusi terhadap ketidakstabilan pemerintahan.
Korupsi menyerang dasar-dasar lembaga demokrasi dengan merusak proses pemilu, memutarbalikkan supremasi hukum, dan menciptakan birokrasi yang hanya ada untuk menampung suap.
Pembangunan ekonomi akan terhambat karena investasi asing langsung terhalang dan bisnis kecil di dalam negeri sering kali merasa mustahil untuk mengatasi biaya awal yang disebabkan oleh korupsi.
Tahukah kamu bahwa setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti-Korupsi Sedunia? Bagaimana sejarahnya?
Sejarah Hari Anti-Korupsi Sedunia
Dikutip dari laman United Nations (9/12/2024), pada 31 Oktober 2003, Majelis Umum PBB melakukan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi dan meminta Sekretaris Jenderal menunjuk kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara Pihak konvensi.
Majelis Umum menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti-Korupsi dengan tujuan meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Konvensi ini mulai berlaku pada Desember 2005.
Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan seluruh warga di dunia sedang bergabung untuk memerangi kejahatan ini.
Program Pembangunan PBB (UNDP) dan kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berada di garis depan dalam upaya ini. (*)
Editor : Adetio Purtama