Seperti disampaikan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, sound barrier adalah dinding peredam suara yang dipasang di tepi jalan tol. Dinding ini berfungsi untuk mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan, termasuk suara gesekan ban dengan aspal.
Pemasangan sound barrier tidak dilakukan di semua area jalan tol. Pemasangan hanya dilakukan di beberapa titik tertentu, seperti di sekitar permukiman rumah penduduk, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pusat kegiatan masyarakat lainnya.
Meskipun suara kendaraan masih terdengar, namun dengan adanya sound barrier, suara menjadi lebih rendah dan tidak terlalu mengganggu.
Konstruksi sound barrier biasanya memiliki tinggi mencapai 7 meter. Selain itu, sound barrier juga dapat dilengkapi dengan bangunan tembok, pagar, atau pohon-pohon besar untuk meningkatkan efektivitas peredamannya.
Pemasangan sound barrier merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan dan kesehatan masyarakat di sekitar jalan tol.(*) Editor : Admin Padek