Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Fenomena Pemadaman, Momentum Perkuat Tata Kelola Energi Nasional

Adriyanto Syafril • Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:20 WIB
Prof Dr Prija Djatmika, SH, MS
Prof Dr Prija Djatmika, SH, MS

Penulis : Prof Dr Prija Djatmika, SH, MS - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya

PEMADAMAN listrik berskala luas atau blackout tidak semestinya berhenti sebagai catatan gangguan teknis. Dalam perekonomian yang semakin bergantung pada energi, gangguan besar pada sistem kelistrikan menyisakan bahan evaluasi. Keandalan energi, tata kelola korporasi, kualitas pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik menjadi bagian yang perlu diperiksa secara jernih.

Atas dasar itu, langkah aparat penegak hukum mengusut du­gaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia patut didukung. Tentu, hubungan antara dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara dan gangguan sistem kelistrikan harus dibuktikan berdasarkan fakta, data teknis, serta proses hukum. Penyidikan justru diperlukan untuk membuat persoalan tersebut lebih terang.

Pengusutan perkara juga tidak seharusnya dianggap sebagai upaya melemahkan institusi strategis ne­gara. Penegakan hukum yang profesional dapat menjadi jalan untuk melindungi institusi dari perbuatan pihak-pihak yang berpotensi me­rugikan negara dan ma­sya­rakat.

PLN memiliki posisi penting dalam kehidupan ekonomi Indonesia. Listrik menggerakkan industri, rumah sakit, sekolah, pusat perdagangan, layanan digital, jutaan usaha mikro, dan rumah tangga.

Tanggung jawab sebesar itu membuat setiap persoalan dalam rantai pasok energi layak diperiksa dengan cermat. Tujuan akhirnya tetap sama, yakni menjaga pelaya­nan publik dan memperkuat keandalan sistem ketenagalistrikan.

Dari perspektif hukum pidana, perkara ini memberikan pelajaran mengenai karakter tindak pidana pada sektor strategis. Dampaknya dapat meluas jauh melampaui nilai transaksi yang dipersoalkan.

Satu keputusan dalam rantai pasok, apabila terbukti lahir dari perbuatan melawan hukum, dapat membawa akibat terhadap pelaya­nan yang digunakan jutaan orang.

Dalam kebijakan hukum pidana, besarnya dampak terhadap kepentingan publik patut diperhitungkan ketika negara menentukan keseriusan penanganan suatu per­kara. Hukum tidak cukup melihat potensi uang negara yang hilang. Ada kepentingan masyarakat yang juga harus dilindungi.

Dari sinilah langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri mengusut perkara secara menyeluruh memiliki arti penting. Penyidikan yang profesional, transparan, berkeadilan, dan independen di­perlukan untuk memperoleh gambaran mengenai apa yang sesungguhnya terjadi.

Kepastian hukum dibutuhkan masyarakat. Kepastian yang sama penting bagi institusi dan orang-orang yang bekerja secara profesional di dalamnya.

Proses hukum berbasis bukti memungkinkan pertanggungjawaban ditempatkan kepada pihak yang tepat. Cara ini, sekaligus mencegah generalisasi terhadap satu lembaga akibat dugaan perbuatan orang tertentu.

Rantai Pertanggungjawaban

Perkara korupsi dalam kegiatan ekonomi modern lazim melibatkan rangkaian proses. Ada dokumen, kontrak, persetujuan, pembayaran, perantara, dan keputusan yang dibuat secara berjenjang.

Prinsip pertanggungjawaban pidana menuntut ketelitian. Keputusan administratif yang dibuat berdasarkan kewenangan harus dapat dibedakan dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Atas pertimbangan tersebut, penulis mendukung penuh upaya Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara ini sampai terang.

Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada pengecualian apabila bukti mengarah kepada pejabat negara maupun aparatur penegak hukum. Penegakan hukum harus mengikuti bukti, bukan jabatan.

Aspek lain yang penting adalah penelusuran manfaat ekonomi dari tindak pidana. Dalam perkara korupsi yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, penerapan rezim anti-pencucian uang memungkinkan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Ke mana dana bergerak, dalam bentuk apa kekayaan disimpan, serta siapa yang akhirnya menikmati hasilnya merupakan pertanyaan penting dalam penyidikan.

Pemberantasan korupsi tidak selesai ketika pelaku dijatuhi pidana badan. Jika hasil kejahatan masih dapat dinikmati, keuntungan eko­nomi dari tindak pidana belum sepenuhnya diputus.

Pendekatan follow the mo­ney ­pen­ting untuk diterapkan. Rekening, aset, transaksi perusahaan, hubu­ngan dengan pihak ketiga, serta pola perpindahan kekayaan dapat ditelusuri berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum yang tersedia.

Penelusuran tersebut diperlukan agar hukum mampu membaca struktur ekonomi di balik tindak pidana dan mendukung upaya pemulihan aset sesuai ketentuan hukum.

Perkara besar juga menghadirkan risiko terhadap integritas penyidikan. Dalam hukum pemberantasan korupsi, tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan harus dipandang serius dan diperiksa berdasarkan unsur pidananya.

Ruang kerja penyidik harus dijaga agar bukti dapat diikuti secara objektif. Jika ditemukan tinda­kan ob­s­truction of justice dan unsur pidana­nya terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Pada saat yang sama, due process of law tetap menjadi prinsip yang tidak boleh ditinggalkan.

Dukungan terhadap penyidikan tidak dapat diterjemahkan sebagai penghakiman sebelum putusan pengadilan. Profesionalitas aparat penegak hukum justru diuji ketika satu perkara memperoleh perhatian besar dari masyarakat.

Alat bukti harus kuat. Hubungan antara perbuatan dan pelaku harus jelas. Hak setiap pihak wajib dihormati. Asas praduga tak bersalah harus dijaga dan informasi kepada publik disampaikan secara proporsional. Cara kerja seperti itulah yang akan memperkuat kepercayaan masya­rakat terhadap penegakan hukum.

Rekomendasi Strategis

Perkara energi membutuhkan pendekatan lintas disiplin. Perspektif hukum dan audit keuangan saja belum tentu mampu menjelaskan seluruh persoalan teknis yang berada di balik satu keputusan.

Penyidik membutuhkan pemahaman mengenai sistem ketenagalis­trikan, rantai pasok batu bara, ma­najemen persediaan, kontrak ener­gi, dan mitigasi risiko operasional.

Pendekatan tersebut diperlukan agar hubungan antara suatu keputusan dan gangguan pasokan tidak dibangun berdasarkan asumsi. Fakta, data, dan pendapat ahli yang kompeten harus menjadi dasar.

Audit pada sektor strategis juga perlu semakin kuat membaca risiko. Pemeriksaan kepatuhan tetap pen­ting, tetapi negara perlu melihat apakah satu keputusan berpotensi mengganggu keberlanjutan pelayanan publik.

Dokumen dapat saja lengkap secara administratif. Persoalannya, kelengkapan dokumen belum selalu menjawab risiko yang muncul dari keputusan di baliknya.

Sistem pengadaan dan pasokan energi pun membutuhkan kemampuan deteksi dini yang semakin baik. Jejak keputusan, perubahan kontrak, kualitas dan volume pasokan, harga, hingga kondisi perse­diaan perlu berada dalam sistem pengawasan yang dapat ditelusuri.

Teknologi memiliki ruang besar untuk memperkuat fungsi tersebut. Digitalisasi semestinya membantu membangun jejak audit, mening­katkan akuntabilitas, dan mempersempit ruang manipulasi.

Hasil penyidikan nantinya juga perlu menjadi pembelajaran kelembagaan. Setiap perkara besar menyimpan informasi mengenai titik lemah sebuah sistem. Celah yang ditemukan harus ditutup. Mekanisme pengawasan yang belum optimal perlu diperkuat. Prosedur yang melahirkan risiko harus dievaluasi.

Penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pada akhirnya bertemu pada kepentingan yang sama: menjaga institusi negara agar semakin kuat.

Perlindungan terhadap saksi dan pi­hak internal yang memberikan infor­masi juga penting. Dalam or­ga­­ni­sasi besar, indikasi penyimpa­ngan se­ring pertama kali diketahui oleh ora­ng-orang yang bekerja di dalam sis­tem. Mereka yang beritikad baik membantu proses hukum mem­butuhkan mekanisme perlindungan yang dapat dipercaya. Budaya integritas sulit tumbuh apabila orang takut menyampaikan informasi yang benar.

Pengusutan dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara ini juga sejalan dengan agenda pe­nguatan pemberantasan korupsi dalam Asta Cita pemerintahan Presi­den Prabowo Subianto.

Langkah aparat penegak hukum menelusuri perkara secara menyeluruh patut memperoleh dukungan sepanjang dilaksanakan secara profesional, transparan, berkeadilan, dan independen. Pro­ses tersebut, sekaligus dapat menjadi momentum memperkuat PLN sebagai institusi strategis negara.

PLN memikul tanggung jawab besar menjaga denyut ekonomi dan kehidupan masyarakat. Upaya mem­perkuat integritas rantai pasok, sistem pengawasan, serta akuntabilitas sektor ketenagalistrikan merupakan bagian dari investasi bagi ketahanan energi nasional.

Listrik yang padam dapat dinyalakan kembali. Menjaga kepercayaan publik membutuhkan pekerjaan lebih panjang melalui penegakan hukum yang adil, institusi yang terus berbenah, dan tata kelola yang mau belajar.

Di situlah hukum bekerja. Menemukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, sekaligus memberi ruang bagi negara memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak mudah terulang. (ant)

Editor : Adriyanto Syafril
#Laman Kampus