TUA PEJAT—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang sukses menggelar program “Simentai” (Imigrasi Untuk Mentawai) selama empat hari, 5–8 April 2026, sebagai upaya jemput bola pelayanan keimigrasian di wilayah Kepulauan Mentawai.
Program ini dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono, sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan prima bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Barat, serta diikuti Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam bersama jajaran Imigrasi Padang.
Layanan Paspor dan Izin Tinggal
Program Simentai memberikan kemudahan bagi masyarakat Kepulauan Mentawai dalam mengakses layanan keimigrasian tanpa harus ke Kota Padang.
Baca Juga: Pertamina Apresiasi Polda Sumbar Ungkap Kasus Oplosan LPG Subsidi di Padang
Layanan yang diberikan meliputi permohonan paspor baru dan penggantian bagi warga negara Indonesia, serta layanan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing.
Selama pelaksanaan di Pos Imigrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai, tercatat 11 pemohon paspor WNI telah dilayani.
Selain itu, terdapat empat warga negara asing yang diproses izin tinggalnya, terdiri dari perpanjangan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan perpanjangan VoA (Visa on Arrival).
Pengawasan Orang Asing Diperketat
Selain pelayanan, kegiatan ini juga mencakup pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Mentawai.
Baca Juga: Pemko Padang–Pemprov Sumbar Teken Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Petugas melakukan patroli ke sejumlah resort di Tuapejat, di antaranya Tosca Resort, Aloita Resort, serta beberapa resort lainnya.
Pengecekan dokumen dilakukan terhadap pengelola dan tamu asing guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Barat, Nurudin, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kehadiran negara hingga ke wilayah terluar.
Ia menyebut Simentai tidak hanya pelayanan administratif, tetapi juga bagian dari pengawasan untuk menjaga kedaulatan wilayah.
Baca Juga: Premier League Resmi Dapat 5 Jatah Liga Champions, Liverpool Berpeluang Lolos
Bahas Rencana Kantor Imigrasi di Mentawai
Dalam rangkaian kegiatan, Kepala Kantor Wilayah juga melakukan audiensi dengan Bupati Kepulauan Mentawai pada 6 April 2026.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut rencana pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III di Kepulauan Mentawai.
Bupati Kepulauan Mentawai menyambut baik rencana tersebut dan berharap proses administrasi dapat berjalan lancar.
Ia menilai kehadiran Kantor Imigrasi akan mendukung pengawasan wilayah, terutama karena banyaknya resort asing di Mentawai.
Baca Juga: Budidaya Melon Hidroponik Program Wakaf Ar Risalah-BI Sumbar jadi Agroeduwisata
Selain itu, kemudahan layanan paspor juga dinilai sangat dibutuhkan masyarakat setempat.
Bupati juga menyampaikan bahwa keberadaan Kantor Imigrasi di Mentawai diharapkan berkontribusi terhadap perkembangan dan kemajuan daerah, termasuk optimalisasi sektor pariwisata.
Dukungan Pemerintah dan Masyarakat
Bupati Kepulauan Mentawai mengapresiasi konsistensi pelaksanaan program Simentai yang dinilai membantu masyarakat, baik WNI maupun WNA, dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi dengan Imigrasi dalam pengawasan orang asing demi pariwisata yang tertib.
Baca Juga: Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025, Tegaskan Komitmen Transformasi Hijau
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya pelaksanaan patroli imigrasi sesuai standar operasional prosedur, dengan pendekatan humanis namun tetap tegas.
Selama empat hari pelaksanaan, program Simentai berlangsung aman dan lancar serta mendapat dukungan dari masyarakat dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.(*)
Editor : Hendra Efison