“Perlindungan tenaga kerja atau kesehatan sudah dijamin dalam UUD 1945. Seharusnya BPJS tidak perlu ada jika pemerintah mampu membiayai kesehatan rakyatnya. Namun, karena pemerintah belum sanggup, maka dibentuklah asuransi jaminan sosial kesehatan,” ujar Arisal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Ketua LPSK, Dirjen Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).
Kritik atas Wajib Kepesertaan BPJS
Arisal juga menyoroti kebijakan wajib kepesertaan BPJS, yang menjadi syarat dalam pengurusan berbagai administrasi negara. Ia menilai kebijakan ini memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak menggunakan layanan BPJS.
“Kami sebagai rakyat Indonesia diwajibkan masuk BPJS. Saat mengurus dokumen, saya juga harus terdaftar di BPJS, padahal saya tidak pernah menggunakannya. Sementara itu, masyarakat menengah ke bawah yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan membayar biaya pengobatan. Seharusnya pemerintah bertanggung jawab,” tegasnya.
BPJS Kesehatan Jangan Dijadikan Bisnis
Arisal menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus benar-benar berfungsi sebagai jaminan sosial, bukan sebagai bisnis yang mencari keuntungan dari iuran peserta.
“Harapan kami, BPJS ini jangan dijadikan bisnis. Jika masyarakat sudah membayar iuran, maka BPJS wajib menanggung seluruh biaya kesehatan mereka. Baru itu namanya tanggung jawab,” tambahnya.
Permasalahan Asuransi Tenaga Kerja
Selain BPJS Kesehatan, Arisal juga mengkritik prosedur asuransi tenaga kerja yang dinilai masih berbelit. Sebagai pemilik perusahaan garam dengan jumlah tenaga kerja besar, ia berharap proses administrasi dipermudah.
“Jangan terlalu rumit urusannya kalau untuk masalah asuransi tenaga kerja,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, Arisal meminta BPJS Kesehatan mempermudah proses klaim pengobatan agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang menjadi hak mereka.
“Saya mengharapkan BPJS jangan mempersulit klaim biaya pengobatan. Itu saja,” pungkasnya. (*)
Editor : Hendra Efison