Upaya ini ditandai dengan pendampingan finalisasi draft Perda KTR yang dilakukan oleh ATC pada Rabu (21/5/2025).
Direktur ATC, Kamal Kasra, Ph.D., menegaskan pentingnya regulasi KTR dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi perokok pasif.
“Prevalensi perokok laki-laki di Indonesia tertinggi di dunia. Ini masalah krusial yang perlu diatur. Perilaku merokok sembarangan harus dikendalikan karena berdampak pada orang lain,” ujar Kamal.
Kamal menambahkan, Perda KTR bertujuan melarang aktivitas merokok, menjual, dan mengiklankan rokok di sejumlah lokasi strategis seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat kerja, angkutan umum, dan ruang publik lainnya.
Sementara itu, dr. Erdison selaku Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Limapuluh Kota menyatakan bahwa draft Perda KTR saat ini sudah memasuki tahap finalisasi pengesahan oleh DPRD.
Hal senada disampaikan oleh Yanti, Kasi PTM Dinas Kesehatan, yang menyebut Perda ini sangat dibutuhkan untuk mendukung Limapuluh Kota menjadi Kota Sehat dan Kota Layak Anak.
“Kami menyadari, saat ini Kabupaten Lima Puluh Kota termasuk salah satu dari tiga daerah di Sumbar yang belum memiliki Perda KTR. Ini menjadi prioritas untuk segera disahkan,” jelas dr. Erdison.
ATC turut mengapresiasi substansi dalam draft Perda KTR tersebut yang telah mengacu pada UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.
Di antaranya mencakup larangan iklan rokok di lingkungan tempat bermain anak dan tempat belajar, serta larangan penjualan rokok secara eceran maupun kepada anak di bawah usia 21 tahun.
ATC berharap Perda KTR di Kabupaten Limapuluh Kota dapat segera disahkan dan diterapkan secara optimal demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh masyarakat.(*)
Editor : Heri Sugiarto