Enam instansi kesehatan yang menjadi tujuan awal kegiatan adalah RSUD dr. Rasidin, Puskesmas Ambacang, Puskesmas Andalas, Klinik Anduring, Klinik Kimia Farma, dan Klinik Annisa Tabing.
“Satgas KTR Kota Padang debut dengan memulai kiprah dalam kegiatan sosialisasi KTR di enam instansi kesehatan. Kita turun dengan dua tim, masing-masing tim melakukan sosialisasi di tiga instansi berbeda,” kata Director Andalas Tobacco Control, Kamal Kasra, saat sosialisasi bersama Satgas KTR Kota Padang.
Dialog dan Penempelan Stiker
Dalam kegiatan tersebut, Satgas KTR berdialog langsung dengan pimpinan instansi terkait untuk memastikan penerapan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kita juga melakukan penempelan stiker KTR di beberapa titik instansi yang kita kunjungi tersebut,” jelas Kamal.
Satgas KTR juga melakukan pengecekan langsung di area instansi. Hasilnya, seluruh lokasi yang dikunjungi telah memiliki imbauan larangan merokok di kawasan KTR.
Puntung Rokok Masih Ditemukan
Meski tidak ditemukan petugas maupun pengunjung yang merokok, tim masih menjumpai puntung rokok di sejumlah titik di dalam instansi.
Hal ini menjadi catatan penting bagi Satgas KTR untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan ke depan.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal Satgas KTR Kota Padang dalam memastikan kawasan bebas rokok berjalan efektif di fasilitas kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, dr. Lidia Febrina selaku Kabid Kesmas Dinkes Padang menambahkan bahwa sosialisasi perda KTR ini perlu dimasifkan lagi agar kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sehat lebih meningkat.
"Pada akhirnya juga mendukung tercapainya visi misi wali kota Fadly Amran untuk menjadikan Padang Kota Pintar dan Kota Sehat," tambahnya.(*)
Editor : Hendra Efison