PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Galuguah, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Indra Prakoso, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan di aliran sungai setempat.
Dalam pengecekan di lokasi, tim operasional menemukan satu unit kotak (box) penyaringan material. Namun, petugas tidak mendapati adanya aktivitas alat berat maupun operator di area tersebut. Di sepanjang pinggiran sungai, hanya terlihat sejumlah warga yang mendulang emas menggunakan metode tradisional.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Indra Prakoso, menyampaikan bahwa tidak dilakukan penyitaan alat berat karena tidak ditemukan aktivitas pengerjaan mesin saat petugas tiba di lokasi.
Baca Juga: Museum Adityawarman Gelar LCCM 2026, Tuti Alawiyah Sebut Minat Siswa Tinggi
“Petugas memang menemukan box penyaringan, tetapi tidak ada aktivitas alat berat. Kami sempat membawa satu orang warga untuk dimintai keterangan. Namun, setelah klarifikasi, yang bersangkutan tidak terbukti terlibat dalam praktik PETI dan telah dipulangkan,” ujar Iptu Indra.
Ia menegaskan, meskipun tidak ada penangkapan maupun penyitaan dalam operasi tersebut, aktivitas pertambangan emas di kawasan itu dipastikan tidak memiliki izin resmi.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mengulangi aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya ekosistem sungai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, dampak kerusakan lingkungan sangat nyata dan dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.
Langkah preventif ini mendapat dukungan dari tokoh masyarakat setempat. Warga berharap pengawasan dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kelestarian kawasan hutan dan sungai di wilayah Kapur IX.
Baca Juga: Pemko Padang–UIN Imam Bonjol Bahas Persiapan KKN Periode 52 Tahun 2026
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila kembali ditemukan aktivitas alat berat yang masuk ke kawasan tersebut untuk melakukan penambangan ilegal. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril