PADEK.JAWAPOS.COM - Seorang anggota kepolisian di Polres Padangpariaman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Proses pemecatan tersebut dilakukan melalui upacara resmi yang digelar empat hari lalu.
“Kasusnya narkoba,” kata Pelaksana Tugas Kepala Polres Padangpariaman, AKBP Riyana Purwasari, Jumat (1/5).
Ia menjelaskan, keputusan pemecatan diambil setelah yang bersangkutan menjalani rangkaian pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi di internal Polri.
“PTDH merupakan sanksi paling berat di institusi Polri. Prosesnya panjang dan telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Riyana.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin sekaligus menjaga profesionalisme setiap personel. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran pasti memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
“Ini bagian dari penegakan aturan internal. Kami ingin memastikan integritas institusi tetap terjaga,” ucapnya.
Riyana berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar selalu mematuhi peraturan serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Ia juga menilai, tindakan tegas ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di Padangpariaman.
Selain itu, pihaknya akan terus memperkuat pembinaan serta pengawasan internal guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
“Kami terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar setiap anggota menjalankan tugas sesuai ketentuan,” tuturnya. (apg)
Editor : Adriyanto Syafril