Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Peredaran 1 Kilogram Ganja Digagalkan

Syamsu Ridwan • Sabtu, 2 Mei 2026 | 10:37 WIB
Petugas saat mengamankan barang bukti ganja seberat total 982,61 gram dari tersangka berinisial GL, 40, Rabu (29/4). (DOK POLRES PAYAKUMBUH)
Petugas saat mengamankan barang bukti ganja seberat total 982,61 gram dari tersangka berinisial GL, 40, Rabu (29/4). (DOK POLRES PAYAKUMBUH)

PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial GL (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti hampir satu kilogram ganja siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4) sekitar pukul 18.50 oleh Tim Opsnal di sebuah bengkel yang berada di RT 004 RW 001, Kelurahan Kototangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian oleh petugas.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi awal, petugas menemukan tiga paket ganja dengan berat 22,61 gram yang disimpan di kantong celana tersangka GL.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan barang bukti ganja dalam jumlah besar.

“Di kediaman tersangka, tim menemukan satu paket ganja seberat 100 gram di bawah lemari. Selain itu, ditemukan satu paket besar seberat 860 gram yang dibungkus lakban plastik,” ujar AKP Gusmanto dalam keterangan resminya, Jumat (1/5).

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 982,61 gram.

Berdasarkan jumlah tersebut, polisi menduga GL berperan sebagai pengedar narkotika, bukan sekadar pengguna.

AKP Gusmanto menegaskan, Polres Payakumbuh terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Penangkapan ini adalah komitmen kami bahwa Polres Payakumbuh tidak main-main. Kami akan terus memburu siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, GL telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rid)

Editor : Adriyanto Syafril
#narkotika #ganja