PADEK.JAWAPOS.COM -- Upaya menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sijunjung kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial FA, 19, yang berstatus pengangguran, ditangkap jajaran Polsek Sumpur Kudus karena diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung pinggir jalan di Simpang SPBU Kumanis, Jorong Alam, Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Kamis (26/6) sekitar pukul 20.10 WIB. Operasi dipimpin Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Alvis Ismail bersama anggota Polsek Sumpur Kudus.
Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi mengatakan, FA merupakan warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. Ia diduga sudah cukup lama terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, bahkan disebut-sebut ikut melakukan transaksi jual beli yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku menjadi target penangkapan berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Surya Wahyudi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Sampoerna Mild yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu, serta dua alat hisap (pipet).
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus pada Kamis (26/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu yang akan melintas di jalan utama Sumpur Kudus.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Aiptu Alvis Ismail bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga dilakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku,” tegas Surya Wahyudi.
Sekitar pukul 19.45 WIB, Tim Buru Sergap Polsek Sumpur Kudus berhasil meringkus FA di sebuah warung pinggir jalan Simpang SPBU Kumanis tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Sumpur Kudus untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, status FA kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal mengatakan, tersangka bersama barang bukti saat ini masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sekaligus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” ujar Syafwal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (atn)
Editor : Adriyanto Syafril