Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Restorative Justice Selamatkan Dua Pengguna Ganja

Willian. • Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:55 WIB
Kajari Pasaman Hendi Arifin melepaskan rompi tahanan dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja usai penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice di Kejari Pasaman, Jumat (10/7). (DOK KEJARI PASAMAN)
Kajari Pasaman Hendi Arifin melepaskan rompi tahanan dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja usai penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice di Kejari Pasaman, Jumat (10/7). (DOK KEJARI PASAMAN)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui mekanisme restorative justice. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika, dengan menempatkan rehabilitasi sebagai solusi dibandingkan proses pemidanaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pa­saman, Hendi Arifin, me­nga­takan penghentian pe­nun­tutan diberikan kepada IN dan AZ setelah hasil penelitian perkara menunjukkan ke­duanya merupakan peng­gu­na ganja untuk diri sendiri.

Keduanya sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hasil penelitian perkara menunjukkan kedua tersangka merupakan pengguna narkotika jenis ganja untuk diri sendiri. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan hanya berupa sisa pemakaian seberat 0,3 gram ganja. Berdasarkan hasil asesmen dan profil kehidupan keduanya, kami memutuskan menghentikan penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Hendi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/7).

Meski penuntutan dihentikan, Hendi menegaskan kedua tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses rehabilitasi medis dan pembinaan.

“Hari ini juga keduanya kami kirim ke RSJ HB Saanin untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Selama menjalani rehabilitasi, mereka juga akan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan sebagai bekal agar mampu kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masya­rakat,” katanya.

Menurut Hendi, penerapan restorative justice dalam perkara tersebut tidak berarti­ mengabaikan penegakan hukum, melainkan menge­de­pan­kan pemulihan terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin mereka benar-benar pulih. Setelah selesai menjalani rehabilitasi, kami berharap keduanya dapat diterima kembali di tengah masyarakat, meninggalkan penyalahgunaan narkotika, dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungannya,” ujarnya.

Sementara itu, IN dan AZ menyatakan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi penyalahgunaan narkotika dan ber­tekad menjalani kehidupan yang lebih baik setelah me­nye­lesaikan program reha­bili­tasi.

Prosesi penghentian pe­nun­tutan melalui mekanisme restorative justice tersebut turut dihadiri jajaran Kejari Pasaman, orang tua dan kerabat kedua tersangka, serta­ sejumlah pihak terkait. (wni)

Editor : Adriyanto Syafril
#Kiprah Aparat