PADEK.JAWAPOS.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui mekanisme restorative justice. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika, dengan menempatkan rehabilitasi sebagai solusi dibandingkan proses pemidanaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, mengatakan penghentian penuntutan diberikan kepada IN dan AZ setelah hasil penelitian perkara menunjukkan keduanya merupakan pengguna ganja untuk diri sendiri.
Keduanya sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil penelitian perkara menunjukkan kedua tersangka merupakan pengguna narkotika jenis ganja untuk diri sendiri. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan hanya berupa sisa pemakaian seberat 0,3 gram ganja. Berdasarkan hasil asesmen dan profil kehidupan keduanya, kami memutuskan menghentikan penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Hendi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/7).
Meski penuntutan dihentikan, Hendi menegaskan kedua tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses rehabilitasi medis dan pembinaan.
“Hari ini juga keduanya kami kirim ke RSJ HB Saanin untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Selama menjalani rehabilitasi, mereka juga akan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan sebagai bekal agar mampu kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Hendi, penerapan restorative justice dalam perkara tersebut tidak berarti mengabaikan penegakan hukum, melainkan mengedepankan pemulihan terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin mereka benar-benar pulih. Setelah selesai menjalani rehabilitasi, kami berharap keduanya dapat diterima kembali di tengah masyarakat, meninggalkan penyalahgunaan narkotika, dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungannya,” ujarnya.
Sementara itu, IN dan AZ menyatakan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi penyalahgunaan narkotika dan bertekad menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan program rehabilitasi.
Prosesi penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice tersebut turut dihadiri jajaran Kejari Pasaman, orang tua dan kerabat kedua tersangka, serta sejumlah pihak terkait. (wni)
Editor : Adriyanto Syafril