Tak Perlu ke Kantor, Disdukcapil Solok Rekam KTP-el Pelajar di 8 Sekolah

Dila Kartika Sari • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:40 WIB
Disdukcapil Kota Solok turun ke sekolah untuk mempercepat perekaman KTP-el bagi pelajar melalui layanan jemput bola.
Disdukcapil Kota Solok turun ke sekolah untuk mempercepat perekaman KTP-el bagi pelajar melalui layanan jemput bola.

PADEK.JAWAPOS.COM — Pelajar SMA, SMK, MA dan sederajat di Kota Solok tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman KTP-el. Disdukcapil Kota Solok mendatangi sekolah melalui layanan jemput bola yang berlangsung 26 Agustus hingga 15 September 2026.

Bus layanan Disdukcapil dijadwalkan mendatangi delapan sekolah secara bergiliran. Sekolah tersebut yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, dan MAN Kota Solok.

Melalui layanan tersebut, pelajar yang telah memenuhi syarat dapat melakukan perekaman KTP-el langsung di sekolah masing-masing. Perekaman lebih awal diharapkan mempercepat proses penerbitan dokumen ketika siswa telah memenuhi usia wajib KTP.

Kepala Disdukcapil Kota Solok Afrizon, SE., M.Si., mengatakan layanan jemput bola menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih dekat dan mudah bagi masyarakat.

“Di Triwulan III ini fokus kami memperkuat jemput bola. Setelah ke kelurahan untuk aktivasi IKD penerima PKH, sekarang giliran sekolah untuk mempercepat perekaman KTP-el pelajar,” ungkap Afrizon di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).

Perekaman Bisa Mulai Usia 16 Tahun

Afrizon menjelaskan, perekaman KTP-el dapat dilakukan mulai usia 16 tahun. Sementara pencetakan KTP-el dilakukan setelah pelajar berusia 17 tahun.

Menurutnya, perekaman lebih awal memungkinkan penerbitan KTP-el segera diproses ketika pelajar sudah memenuhi usia wajib KTP.

“Ini penting agar saat mereka dewasa, dokumen kependudukannya sudah siap. Sekaligus untuk memastikan data kependudukan tertib dan lengkap,” ujarnya.

Program tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan perekaman KTP-el dan akta kelahiran. Kebijakan itu juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat terkait percepatan perekaman KTP-el bagi peserta didik SMA, SMK, MA dan sederajat.

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Solok juga melakukan layanan jemput bola ke 13 kelurahan. Kegiatan tersebut difokuskan pada aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Melalui layanan langsung ke sekolah dan kelurahan, Disdukcapil Kota Solok berupaya mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan.(*)

Editor : Hendra Efison
perekaman KTP-el pelajar KTP-el Kota Solok layanan jemput bola delapan sekolah Kota Solok Disdukcapil Kota Solok