PADEK.JAWAPOS.COM-Menjadi guru di era sekarang bukanlah perkara mudah. Jika dulu guru dikenal sebagai sosok yang disegani, kini wibawa itu kerap diuji oleh dinamika sosial, regulasi hukum, serta perubahan karakter peserta didik.
Di satu sisi, guru memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk mendidik, menanamkan nilai, serta menegakkan disiplin di sekolah.
Namun di sisi lain, langkah-langkah tegas yang dahulu dianggap wajar kini bisa berbuntut panjang, bahkan sampai ke ranah hukum. Fenomena ini menjadi dilema nyata bagi para pendidik: bagaimana menegakkan disiplin tanpa dianggap melakukan kekerasan?
Kasus seorang kepala sekolah yang menampar muridnya karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah menjadi contoh konkret dilema itu.
Sang guru mungkin hanya bermaksud menegur dengan keras agar murid sadar akan kesalahannya, tetapi tindakan spontan itu justru berujung laporan ke polisi.
Masyarakat terbelah, sebagian menilai guru bertindak berlebihan, sebagian lain berpendapat hukuman itu masih dalam batas mendidik.
Namun apa pun pendapatnya, peristiwa itu menggambarkan bahwa posisi guru kini berada dalam ruang yang serba salah. Hukuman dalam pendidikan bukanlah hal yang tabu atau terlarang.
Bahkan hukuman dalam konteks mendidik bisa menjadi obat yang manjur jika dilakukan dengan cara, dosis dan waktu yang tepat. Pendidik yang baik dan profesional tentu tidak akan sembarangan menjatuhkan hukuman kepada peserta didik.
Apalagi hukuman yang merendahkan kehormatan dan martabat anak. Guru harus menghindari hukuman yang memberikan efek psikologis dan beban fisik bagi peserta didik.
Guru harus bersikap bijak dan menjauhi setiap celah yang bisa menjurus pada perilaku pidana dan melanggar hukum negara.
Kondisi ini muncul karena perubahan paradigma pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia.
Kini segala bentuk hukuman fisik, meskipun ringan, dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk dari guru di sekolah.
Secara prinsip, aturan ini baik, karena bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menghargai martabat anak. Namun di lapangan, interpretasinya sering kali tidak seimbang.
Guru yang sedang berusaha mendisiplinkan murid justru dapat terjerat pasal kekerasan karena satu tindakan spontan yang tidak terkontrol.
Sementara itu, perilaku murid di era modern semakin kompleks. Tantangan moral dan sosial yang mereka hadapi jauh lebih besar dibanding generasi sebelumnya.
Pengaruh media sosial, lingkungan pergaulan, serta perubahan pola asuh di rumah membuat sebagian murid cenderung sulit diatur, kurang hormat terhadap guru, bahkan berani melawan.
Dalam situasi seperti ini, guru dituntut untuk tetap sabar, profesional, dan tidak terpancing emosi. Padahal, guru juga manusia biasa yang bisa lelah, kecewa, dan terprovokasi oleh perilaku murid yang melampaui batas.
Dilema ini menuntut adanya keseimbangan antara penegakan disiplin dan perlindungan hak anak. Guru perlu terus mengasah kemampuan pedagogis dan emosional agar mampu menghadapi murid dengan pendekatan yang lebih humanis.
Hukuman fisik memang bukan lagi pilihan, tetapi penegakan disiplin tidak boleh dihapuskan. Sekolah bersama orang tua harus membangun budaya saling mendukung: guru diberi ruang untuk menegakkan aturan, sementara murid dibimbing untuk memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran.
Mendidik memang bukan hanya soal mengajar, tetapi juga membentuk karakter. Guru sejatinya tidak menghendaki kekerasan, tetapi mendambakan keterlibatan semua pihak agar nilai-nilai disiplin tetap hidup di sekolah.
Jangan sampai karena takut dengan resiko hukum, guru menjadi pasif dan kehilangan daya didik. Sebab jika guru tak lagi berani menegur, generasi muda bisa tumbuh tanpa arah.
Dalam dilema yang dihadapi guru hari ini, pemegang kebijakan seharusnya hadir untuk menegakkan keadilan, bukan hanya bagi anak, tetapi juga bagi para pendidik yang setia menjalankan amanah mencerdaskan kehidupan bangsa.(Pepi Susanti, S.Pd.I, M.Pd, GURU SMPN 5 PADANG)
Editor : Novitri Selvia