PADEK.JAWAPOS.COM - Perubahan sistem penilaian dalam dunia pendidikan Indonesia terus mengalami perkembangan. Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah melalui Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kedua instrumen ini hadir sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran yang tidak hanya berfokus pada hasil, tetapi juga pada proses dan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Asesmen Nasional (AN) merupakan program evaluasi yang diselenggarakan pemerintah untuk memetakan mutu pendidikan di sekolah. AN terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) literasi dan numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Fokus AN tidak lagi pada capaian individu semata, melainkan pada kualitas sistem pembelajaran di satuan pendidikan.
Sementara itu, Tes Kemampuan Akademik (TKA) lebih menekankan pada pengukuran kemampuan akademik peserta didik, seperti literasi, numerasi, dan penalaran. TKA digunakan untuk melihat sejauh mana peserta didik memahami materi pembelajaran dan mampu menerapkannya dalam berbagai situasi.
Menurut pendapat ahli pendidikan, penilaian yang baik tidak hanya mengukur hafalan, tetapi juga kemampuan berpikir. Benjamin S. Bloom melalui taksonominya menekankan bahwa pembelajaran harus mencapai tingkat berpikir tinggi, seperti analisis, evaluasi, dan kreasi. Dalam hal ini, AN dan TKA diharapkan mampu mengukur kemampuan tersebut, bukan sekadar pengetahuan dasar.
Baca Juga: Razia PETI Kabupaten Solok, Polisi Bakar Alat Tambang di Sibarambang, Pelaku Kabur
Sejalan dengan itu, Black dan Wiliam (1998) dalam konsep assessment for learning menyatakan bahwa penilaian seharusnya menjadi bagian dari proses pembelajaran yang membantu peserta didik berkembang, bukan hanya sebagai alat untuk memberi nilai. Artinya, hasil AN dan TKA seharusnya digunakan sebagai bahan refleksi untuk memperbaiki proses pembelajaran, baik oleh guru maupun sekolah.
Dalam konteks regulasi, pelaksanaan penilaian pendidikan di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk mengendalikan mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan juga mengatur bahwa penilaian pendidikan bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan, serta hasil belajar peserta didik.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan AN dan TKA. Sebagian pihak masih memandang penilaian sebagai ajang “mengukur nilai” semata, bukan sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Hal ini berpotensi menimbulkan tekanan bagi peserta didik, bahkan dapat menggeser tujuan utama pendidikan itu sendiri.
Di era digital saat ini, AN dan TKA seharusnya menjadi sarana untuk mendorong pembelajaran yang lebih bermakna. Guru dituntut untuk tidak hanya mengajar demi ujian, tetapi membangun kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif peserta didik. Pembelajaran harus dirancang agar siswa mampu memahami konsep, bukan sekadar menghafal. Peran sekolah dan orang tua juga sangat penting dalam menyikapi hasil penilaian. Hasil AN dan TKA hendaknya dijadikan bahan refleksi bersama untuk memperbaiki kualitas belajar anak, bukan sebagai alat untuk membandingkan atau memberi label.
Asesmen Nasional dan Tes Kemampuan Akademik merupakan langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh hasil angka, melainkan oleh bagaimana hasil tersebut dimaknai dan ditindaklanjuti. Pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang mampu membentuk peserta didik menjadi individu yang cerdas, kritis, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan. (Sry Eka Handayani, M.Pd, Kepala Sekolah SDN 06 Parit Antang, Bukittinggi)
Editor : Adriyanto Syafril