Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

MPLS 2026 akan jadi Momen Bermakna Bagi Siswa Baru

Adriyanto Syafril • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Muhammad Harizon, S.Pd
Muhammad Harizon, S.Pd

Penulis : Muhammad Harizon, S. Pd - Guru BK PPMTI Koto Tinggi, Pandai Sikek

BARU-BARU ini kementrian pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen) melalui Mendikdasmen mengeluarkan peraturan mentri (permen) tentang pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun 2026 yang akan dilaksanakan oleh semua sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia mulai dari SD sederajat, SMP sederajat, dan SMA sederajat baik sekolah negeri maupun swasta. Pelaksanaan MPLS tersebut akan berjalan berdasarkan Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Regulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan dan ramah, sekaligus menggantikan Permendikbud No. 18 Tahun 2016.

Peluncuran program ramah anak melalui Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 tentang MPLS ini dipastikan akan menjadi kebijakan yang pro siswa atau sesuai dengan harapan siswa dan orang tua, pasalnya terdapat peraturan yang benar-benar bermakna, berkesan, membahagiakan, ruang aman, nyaman, inklusif dan menyenangkan. Tidak ada lagi praktik perpeloncoan, ajang balas dendam, sistem senioritas, serta kostum yang tidak edukatif. Kementrian pendidikan dasar dan menengah menegaskan MPLS 2026 ini menjadi pengalaman ramah anak, bukan sekadar pergantian nama, melainkan mengubah secara total cara pandang dalam penerimaan siswa baru di sekolah.

Diantara rangkuman inti kebijakan Permendikdasmen No 12 tahun 2026 menegaskan, MPLS 2026 ini dilaksanakan selama 5 hari minggu pertaman tahun ajaran baru, kecuali bagi sekolah berbasis asrama. Materi kegiatan harus berfokus pada penumbuhan karakter dan pengenalan lingkungan sekolah. Materi wajib seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, Sopan Santun Bermedia Sosial, dan Pembiasaan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun). Untuk Materi pilihan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan, seperti pengenalan visi misi sekolah, perkenalan dengan guru dan mata pelajarannya, ruangan dan fasilitas yang ada, kurikulum yang berlaku dan lainnya. Larangan keras yang ditegaskan dalam regulasi ini seperti perpeloncoan dan kekerasan, atribut tidak edukatif, pungutan biaya, dan keterlibatan alumni. Kebijakan lainnya pelibatan orang tua diwajibkan guna sosialisasi tujuan sekolah, materi pelajaran, jadwal, kurikulum, dan mekanisme lainnya, dan juga sekolah wajib melakukan pelaporan akuntabilitas paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan MPLS.

Hal ini tentu akan menjadi angin segar bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya, yang mana implementasi MPLS yang edukatif tentunya akan menjadi momen bermakna, berkesan, dan membahagiakan jika terlaksana secara humanis, sehingga MPLS yang dirasakan siswa sejak baru masuk sekolah menjadi penyemangat dalam mengenyam pendidikan yang berkualitas nantinya. Sebaliknya, apabila MPLS tahun ini masih sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya maka MPLS akan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang akan menyekolahkan anaknya.

Dalam pernyataan resminya, mentri pendidikan dasar dan menengah mengungkapkan, “Regulasi ini memutus praktik senioritas negatif dengan melarang keterlibatan alumni dalam penyelenggaraan MPLS,” dikatakan lagi, “Orang tua diwajibkan mengikuti sosialisasi sebelum tahun ajaran baru dimulai agar terlibat aktif dalam proses adaptasi anak,”. (*)

 

Editor : Adriyanto Syafril
#Laman Guru Sumatera Barat