Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sertifikasi Gratis Produk Halal Terus Digeber

Novitri Selvia • Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB

POTENSI: Salah satu aktivitas pelaku UMKM di Limapuluh Kota beberapa waktu lalu.(PEMKAB LIMAPULUH KOTA UNTUK PADEK)
POTENSI: Salah satu aktivitas pelaku UMKM di Limapuluh Kota beberapa waktu lalu.(PEMKAB LIMAPULUH KOTA UNTUK PADEK)
Kabar baik bagi pelaku usaha, sebab ini akan membuka peluang kian berkembangnya industri halal seiring tekad Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bersama Kantor Kementerian Agama mewujudkan target sejuta sertifikasi halal. 

Hal itu disampaikan, Asisten Ekonomi Pembangunan Eki Hari Purnama di ruang Rapat Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Selasa lalu. Dalam rapat keikutsertaan Kabupaten Limapuluh Kota pada iven Minangkabau Halal 2024 ini, Eki Hari Purnama menegaskan, saat ini sudah ada 1.580 produk dari pelaku usaha di Kabupaten Limapuluh Kota yang memiliki sertifikat halal. 

Kabupaten Limapuluh Kota sebagai salah satu sentra industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama kuliner terbesar di Sumatera Barat perlu dibekali dengan sertifikasi halal guna peningkatan, keamanan dan penerimaan produk di pasar. 

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mendorong kepada seluruh pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah bahkan skala besar untuk mengurus atau mencantumkan sertifikasi halal. 

Mengingat potensi yang dimiliki Kabupaten Limapuluh Kota, maka momentum Minangkabau Halal Festival yang akan diselenggarakan 30 Mei hingga 3 Juni 2024 nanti dapat kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Eki Hari Purnama. 

Apalagi, kata Eki, dengan adanya target sejuta sertifikasi halal untuk pelaku ukm bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama tentu dapat kita maksimalkan pencapaian tersebut.

Sementara itu, Irvan Junaidi Kasi Bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Limapuluh Kota mengatakan Kemenag tahun ini lebih memfokuskan untuk sertifikasi halal terkait produk makanan dan minum. 

“Kemenag dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Peternakan bekerja sama menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diberikan kepada pelaku usaha kecil yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” tuturnya.

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha bisa menghubungi pendamping halal dari Kemenag Limapuluh Kota. Pendamping akan datang ketempat usaha. Selanjutnya pelaku usaha perlu menyiapkan KTP, peralatan yang akan diolah dan menguraikan proses tahapan produksi produk.

Kemudian pendamping akan mendaftarkan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB. Selanjutnya pelaku usaha akan didampingi untuk mendaftar ke BPJPH dan mendapat izin dari MUI Pusat untuk dikeluarkan sertifikatnya.

Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Disparpora Syukri Anda, Kepala Diskominfo Joni Amir, Kepala Dinas Perikanan Siswanto, perwakilan Disperkop UKM. Disperinaker, Dinas Peternakan dan keswan, Dinas Kesehatan, Distanhorbun, DPMTSP, dan Kemenag Limapuluh Kota. (fdl)

Editor : Novitri Selvia
#Pemkab Limapuluh Kota #industri halal #sertifikasi halal