Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bawaslu Limapuluh Kota: Ikuti Kampanye, Anggota DPRD Harus Cuti

Syamsu Ridwan • Senin, 7 Oktober 2024 | 19:05 WIB

Yoriza Asra. (RIDWAN/PADEK)
Yoriza Asra. (RIDWAN/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Ketua Badan Pengawas (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, mengingatkan anggota DPRD yang ikut serta dalam kampanye Pilkada 2024 untuk mengurus izin cuti kampanye.

“Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 70 Ayat 2 mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta pejabat negara dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye,” jelas Yoriza.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 148 Ayat 2 menyebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan pejabat daerah.

“Di samping itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, Pasal 53 menyatakan bahwa pejabat tersebut dapat berpartisipasi dalam kegiatan kampanye dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Yoriza menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mencakup dua hal, yaitu tidak menggunakan fasilitas jabatannya dan mengurus izin kampanye.

“Surat izin ini harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota telah mengirimkan surat imbauan kepada DPRD mengenai hal ini. “Kami telah mengingatkan mengenai aturan tersebut,” jelasnya.

Hingga saat ini, menurut Yoriza, belum ada tembusan surat izin kampanye yang diterima dari anggota DPRD Kabupaten Limapuluh. “Sampai hari ini, kami belum menerima tembusan surat izin kampanye dari anggota DPRD Kabupaten Limapuluh,” ujarnya.

Selama masa kampanye, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran dari anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. “Hingga saat ini, di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota belum ada pelanggaran yang terdeteksi,” katanya.

Yoriza menambahkan bahwa jika pelanggaran ditemukan, Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota akan memberikan peringatan kepada pihak yang melanggar.

“Kami sebagai pengawas pemilu, di tingkat kabupaten, kecamatan, dan nagari, akan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk memastikan bahwa surat izin cuti kampanye mereka telah diurus,” tutupnya. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#DPRD Kabupaten Limapuluh Kota #Yoriza Asra #Bawaslu Limapuluh Kota #Kampanye Pilkada 2024